Kasus penipuan terhadap warga negara asing kembali terjadi di tanah air. Tak kepalang tanggung, yang menjadi korban dari aksi ‘maling’ tersebut adalah salah seorang anggota Kerajaan Arab Saudi, Putri (Princess) Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Peristiwa itu sendiri bermula dari kesepakatan bisnis yang akhirnya tidak dipenuhi hingga kemudian berujung penipuan. Dilansir dari Nasional.kompas.com (29/01/2020), Putri Lolowah menderita kerugian sekitar Rp 512 miliar akibat kasus tersebut. Selengkapnya, simak ulasan Boombastis di bawah berikut ini.
Peristiwa memalukan ini berawal dari kesepakatan bisnis antara dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka dengan Putri Lolowah, terkait pembangunan vila dan pengadaan lahan di Bali. Setelah disetujui bersama, kesepakatan tersebut akhirnya hanya tinggal janji. Aroma busuk penipuan pun mulai terasa pada saat itu.
Karena dianggap tak memenuhi kesepakatan, Putri dari Raja Arab Saudi Faisal bin ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdurrahman as-Saud itu kemudian melaporkan kasus tersebut lewat kuasa hukumnya pada Mei 2019. “Modus operandinya adalah tersangka membuat sebuah kesepakatan untuk pembangunan vila dan pengadaan lahan di Bali. Namun pada akhirnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan, atau tidak terealisasi,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra yang dikutip dari Nasional.kompas.com (29/01/2020).
Karena kesepakatan yang terjadi tak terpenuhi, secara otomatis Putri Lolowah menjadi pihak yang dirugikan karena telah mengeluarkan banyak uang hingga ratusan miliar rupiah. Tercatat, dirinya pernah mengirim uang sebesar Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018, guna membeli tanah dan membangun Vila Kama dan Amrita Tedja. Sayangnya, pembangunan yang ditunggu-tunggu tak kunjung terealisasi.
Lewat kuasa hukumnya, Putri Lolowah pun melaporkan kasus penipuan tersebut pada aparat kepolisian di Indonesia. Dua orang WNI yang ditetapkan menjadi tersangka adalah EMC alias Evie dan EAH alias Eka yang ditangkap di daerah Kuningan, Jakarta. Dari sana, pihak kepolisian menyita banyak aset milik kedua tersangka.
Sejumlah aset seperti mobil Jaguar tahun 2012, Toyota Alphard, dokumen akta jual beli hingga tujuh lahan di Gianyar, Bali, berhasil diamankan. Sementara itu, Vila Putri Lolowa yang berada di Bali terlihat masih dalam tahap pengerjaan. “Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo yang dikutip dari Regional.kompas.com (29/01/2020).
BACA JUGA: Kasus ‘Ratu Hollywood,’ Lowongan Kerja Fiktif di Indonesia yang Banyak Menipu Warga AS
Tindakan penipuan hingga membuat korbannya rugi hingga setengah triliun rupiah, tentu merupakan kejahatan yang tergolong luar biasa. Terlebih, hal tersebut juga melibatkan seorang putri Kerajaan Arab Saudi yang menjadi korban dari para oknum WNI di atas. Gimana menurut pendapatmu Sahabat Boombastis?
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…