Kasus penipuan terhadap warga negara asing kembali terjadi di tanah air. Tak kepalang tanggung, yang menjadi korban dari aksi ‘maling’ tersebut adalah salah seorang anggota Kerajaan Arab Saudi, Putri (Princess) Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Peristiwa itu sendiri bermula dari kesepakatan bisnis yang akhirnya tidak dipenuhi hingga kemudian berujung penipuan. Dilansir dari Nasional.kompas.com (29/01/2020), Putri Lolowah menderita kerugian sekitar Rp 512 miliar akibat kasus tersebut. Selengkapnya, simak ulasan Boombastis di bawah berikut ini.
Kasus penipuan yang berawal dari perjanjian bisnis antara kedua belah pihak
Peristiwa memalukan ini berawal dari kesepakatan bisnis antara dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka dengan Putri Lolowah, terkait pembangunan vila dan pengadaan lahan di Bali. Setelah disetujui bersama, kesepakatan tersebut akhirnya hanya tinggal janji. Aroma busuk penipuan pun mulai terasa pada saat itu.
Karena dianggap tak memenuhi kesepakatan, Putri dari Raja Arab Saudi Faisal bin ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdurrahman as-Saud itu kemudian melaporkan kasus tersebut lewat kuasa hukumnya pada Mei 2019. “Modus operandinya adalah tersangka membuat sebuah kesepakatan untuk pembangunan vila dan pengadaan lahan di Bali. Namun pada akhirnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan, atau tidak terealisasi,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra yang dikutip dari Nasional.kompas.com (29/01/2020).
Putri Lolowah Menderita kerugian mencapai Rp512 miliar
Karena kesepakatan yang terjadi tak terpenuhi, secara otomatis Putri Lolowah menjadi pihak yang dirugikan karena telah mengeluarkan banyak uang hingga ratusan miliar rupiah. Tercatat, dirinya pernah mengirim uang sebesar Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018, guna membeli tanah dan membangun Vila Kama dan Amrita Tedja. Sayangnya, pembangunan yang ditunggu-tunggu tak kunjung terealisasi.
Pelaku yang merupakan WNI akhirnya berhasil diciduk aparat kepolisian
Lewat kuasa hukumnya, Putri Lolowah pun melaporkan kasus penipuan tersebut pada aparat kepolisian di Indonesia. Dua orang WNI yang ditetapkan menjadi tersangka adalah EMC alias Evie dan EAH alias Eka yang ditangkap di daerah Kuningan, Jakarta. Dari sana, pihak kepolisian menyita banyak aset milik kedua tersangka.
Sejumlah aset seperti mobil Jaguar tahun 2012, Toyota Alphard, dokumen akta jual beli hingga tujuh lahan di Gianyar, Bali, berhasil diamankan. Sementara itu, Vila Putri Lolowa yang berada di Bali terlihat masih dalam tahap pengerjaan. “Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo yang dikutip dari Regional.kompas.com (29/01/2020).
BACA JUGA: Kasus ‘Ratu Hollywood,’ Lowongan Kerja Fiktif di Indonesia yang Banyak Menipu Warga AS
Tindakan penipuan hingga membuat korbannya rugi hingga setengah triliun rupiah, tentu merupakan kejahatan yang tergolong luar biasa. Terlebih, hal tersebut juga melibatkan seorang putri Kerajaan Arab Saudi yang menjadi korban dari para oknum WNI di atas. Gimana menurut pendapatmu Sahabat Boombastis?