eksekusi
Selama satu bulan terakhir, Indonesia dibanjiri dengan kasus-kasus kriminal perkosaan dengan korban gadis di bawah umur. Mirisnya, banyak dari pelaku kasus mengerikan ini juga masih anak-anak. Rata-rata pemuda yang melakukan aksi keji ini berusia 15-17 tahun. Akhirnya kasus ini tak bisa ditangani secara maksimal karena korban berada di bawah umur. Kalau pun dihukum, durasinya tak akan lama. Pelaku kasus pemerkosaan dan pembantaian Yuyun saja hanya dituntut penjara 10 tahun.
Baca Juga :5 Fakta Sangar Uzbekistan, Negeri Dengan Ras Wanita Paling Cantik di Dunia
Kasus serupa terjadi pada Enno gadis berusia belasan tahun yang dibunuh oleh terduga pacarnya. Korban ditemukan mengenaskan dengan alat kelamin tertusuk gagang cangkul. Pelaku yang tega menghabisi Enno masih berusia 15 tahun. Lagi-lagi anak-anak melakukan kejahatan yang tak sebanding dengan umurnya.
Dua contoh kasus di atas dikecam oleh masyarakat. Banyak dari mereka meminta agar tersangka dihukum mati saja. Sayangnya, hukum di Indonesia tidak bisa melakukan hal tersebut. Lantas, adakah negara yang mengeksekusi mati tahanan anak-anaknya? Ada, coba simak di bawah ini.
Iran adalah negara pertama yang menjatuhi hukuman mati kepada tersangka anak-anak. Setidaknya pada tahun 2000-an, sudah ada 6 orang dieksekusi mati meski pelaksanaannya dilakukan saat tersangka berusia di atas 20 tahun. Selama tahun 2009 Iran mengeksekusi seorang gadis bernama Delara Darabi. Selanjutnya ada Behnoud Shojai yang membunuh di usia 17 tahun namun baru dieksekusi pada usia 21 tahun.
Arab Saudi juga negara yang dikenal sangat ketat dalam hal aturan. Beberapa tersangka anak-anak dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan mendapatkan vonis mati di usia yang masih sangat muda. Biasanya negara itu akan menunggu selama beberapa tahun hingga umur dari tersangka cukup baru dieksekusi mati di hadapan banyak orang.
Sejak tahun 1994 Yaman telah menghapus adanya hukuman mati kepada anak-anak atau siapa saja yang usianya di bawa 18 tahun. Hal ini diambil karena pada tahun 1993, negara yang terletak di kawasan Arab ini melakukan adanya eksekusi mati kepada anak-anak yang masih berusia 13 tahun bernama Naseer Munir.
Pakistan pernah melakukan eksekusi mati kepada anak-anak yang namanya disembunyikan di tahun 1992. Saat itu, anak yang melakukan tindakan kriminal itu baru berusia 17 tahun. Di tahun yang sama, seorang anak bernama Shamun Masih yang berusia 14 diberi vonis mati lantaran melakukan tindakan kriminal yang dianggap sangat berat.
Sudan juga menjadi negara selanjutnya yang menjatuhi hukuman mati pada tersangka anak-anak. Pada tahun 2009 seorang anak bernama Abdulrahman Zakaria dieksekusi lantaran melakukan pencurian disertai dengan pembunuhan. Dia mendapatkan vonis saat berusia 17 tahun dan baru dieksekusi beberapa tahun kemudian saat sudah berusia 18 tahun ke atas.
Baca Juga :5 Fakta Mencengangkan Tentang Ratna Sari Dewi, Ibu Negara Tercantik di Indonesia
Inilah lima negara yang melakukan eksekusi mati kepada narapidana anak-anak. Bagaimana dengan Indonesia? Negara ini tidak pernah menjatuhi hukuman dan vonis mati pada anak-anak. Meski kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak sudah sangat darurat. Setujukah Anda jika melakukan kasus asusila yang masih anak-anak dijatuhi hukuman mati?
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…