Minyak goreng sempat menjadi barang langka. Hal itu diduga lantaran adanya kenaikan harga minyak nabati atau Crude Palm Oil (CPO). Akibatnya, produsen lebih memilih menjual minyak goreng ke luar negeri karena keuntungan yang lebih besar. Pandemi yang masih berlangsung, juga membuat proses dan logistik minyak goreng terhambat.
Tetapi di balik berbagai dugaan penyebab kelangkaan minyak goreng, muncul fakta mengejutkan saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus penyelewengan minyak goreng. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag). Siapakah dia? Inilah sosoknya yang membuat publik geram.
Indra baru menduduki posisi Dirjen Kemendag pada 20 Desember 2021 lalu. Sebelumnya, Indra menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi. Ia juga pernah menjadi Komisaris Perkebunan Nusantara II atau PTPN III. Ditetapkannya Indra sebagai tersangka mengejutkan banyak orang. Tak terkecuali ketua Asosiasi Pedagang Pasar, Sudaryono. Ia tak menyangka, namun pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Saat menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga di Kemendag, Indra melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Maret 2021. Diketahui tota harta Indra sebesar Rp4,4 miliar. Jumlah itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp3,35 miliar yang berlokasi di Bogor dan Tangerang Selatan. Indra juga memiliki mobil Honda Civic senilai Rp435 juta, motor Honda Scoopy seharga Rp10,5 juta, kas senilai Rp872 juta, dan harga bergerak lainnya yang berjumlah Rp68,2 juta. Dalam laman resmi e-LHKPN, Indra memiliki utang sejumlah Rp248 juta.
Pada tahun 2019, Indra sudah pernah dipanggil oleh KPK. Ia harus menghadap KPK terkait kasus suap impor bawang putih oleh I Nyoman Dhamantra. Tak hanya sekali, Indra kembali dipanggil KPK terkait kasus suap impor ikan oleh mantan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Selain Indra, PT (General Manager bagian General Affair PT Musim Mas), SMA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup), dan MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia) juga ditetapkan menjadi tersangka. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan mereka berdiskusi untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal perusahaan tersebut tidak berhak mendapatkan izin ekspor, lantaran mendistribusikan CPO dengan harga yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.
BACA JUGA: Fenomena Harga Minyak Goreng yang Bikin Ibu-Ibu dan Pedagang Gorengan Pusing
Mahal dan langkanya minyak goreng di Indonesia pernah dikritisi oleh beberapa ahli. Pasalnya, Indonesia adalah penghasil CPO terbesar di dunia namun gagal memasok harga yang rasional. Bahkan harga minyak goreng di Malaysia jauh lebih murah dibanding Indonesia. Rupanya ada mafia yang mengambil keuntungan besar di balik penderitaan masyarakat.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…