Menghadapi razia memang sudah jadi tugas kita sebagai pengguna jalan. Di mana terkadang pihak polisi lalu lintas secara tiba-tiba mengadakan pemeriksaan di tempat yang terduga. Eh, tapi Sahabat Boombastis perlu tahu kalau sebenarnya razia ini ada dua macam lho.
Adalah razia resmi dan juga ilegal. Mungkin sebagai orang awam kita tidak bisa membedakannya. Namun, jika kita lihat secara detail, tentu Sahabat Boombastis tahu deh mana yang asli dan palsu. Kalau mau tahu ciri-cirinya, cek ulasan di bawah ini.
Tanda pertama yang bisa Sahabat Boombastis perhatikan adalah ada atau tidaknya plang. Yap, pada umumnya, razia yang sah selalu meletakan papan pemberitahuan bahwa ada pemeriksaan resmi. Sehingga dari jauh, para pengguna jalan sudah melihat jika di depan akan ada pemeriksaan surat-surat berkendara.
Ketika melakukan razia, polisi diwajibkan untuk mengenakan rompi. Ini dilakukan lantaran untuk menandakan bahwa mereka adalah polisi resmi yang berhak melakukan pemeriksaan. Biasanya pihak kepolisian menggunakan rompi berwarna hijau. Namun, berbeda halnya nih dengan razia yang abal-abal.
Nah, ini nih yang sering terjadi di kehidupan kita. Adalah yang melakukan razia hanya satu orang. Polisi seperti ini perlu kalian lawan, sebab ketahuan sekali ia ingin mencari uang dari para pengguna jalan. Meskipun ia sudah mengenakan rompi dan berbicara sopan, tapi itu bukan berarti dirinya berhak untuk melakukan razia.
Ciri yang paling kentara dari razia ilegal yakni polisi meminta uang. Padahal, dari dulu hingga kini enggak boleh tuh yang namanya polisi menarik uang sepeserpun dari para pengendara. Sebab itu sudah termasuk pungutan liar (pungli) dan kini sudah diberlakukan e-tilang.
Di mana para pengguna jalan yang melanggar aturan akan membayar dendanya melalui bank miliknya. Jadi tak ada alasan para polisi untuk menarik uang. Para polisi yang ketahuan melakukan kegiatan korupsi kecil tersebut bisa dihukum dengan penurunan jabatan atau dimutasi. Ngeri enggak tuh?
Terakhir, razia polisi ilegal ditandai dengan tidak adanya penunjukan surat izin pemeriksaan. Sebenarnya ini adalah benda wajib dibawa polisi untuk membuktikan bahwa dirinya melakukan razia legal. Mungkin beberapa dari Sahabat Boombastis sudah sering mengalami hal ini.
BACA JUGA : Polisi Gadungan Beraksi Kembali, Inilah Ciri-cirinya yang Patut Diwaspadai
Itulah ciri yang paling terlihat dari razia ilegal. Cukup mudah kan untuk membedakannya? Jadi mulai sekarang Sahabat Boombastis perlu berhati-hati, jangan sampai terkena jebakan dari pemeriksaan palsu. Tapi, supaya lebih aman, ya taati aturan yang ada. Dengan membawa surat dan atribut berkendara lengkap.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…