Trending

Viral Caleg Bagikan Kartu Nama agar Lolos Razia, Sah atau Tidak Ya Menurut Hukum?

Aroma pemilihan umum sudah semakin tercium. Ditandai dengan banyaknya kampanye yang dilakukan oleh calon legislatif (caleg) secara besar-besaran di daerah masing-masing. Demi mendapatkan banyak pendukung, para caleg ini rela melakukan apa saja.

Seperti halnya dengan caleg asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yaitu AKBP (Purn) Andi Sudarman. Ia menarik pendukung dengan cara yang cukup unik. Adalah membagikan kartu namanya kepada masyarakat. Kartu tersebut digunakan agar para masyarakat tidak ditilang saat ada razia. Hanya dengan menunjukkan kartu nama dari caleg ini, maka si polisi tidak berhak untuk menilang pengguna jalan tersebut.

Hal inipun diperjelas ketika kampanye dari Andi Sudarman sedang berlangsung. Melalui juru bicaranya, kartu ini disebutkan sangat ampuh untuk masyarakat yang ogah ribet menghadapi razia. “Senjata pamungkas” ala Andi Sudarman ini bisa memiliki peranan penting seperti itu karena beliau adalah seorang pensiunan polisi. Jadi para pengaman lalu lintas pastinya tidak akan berani untuk menilang siapa saja yang mempunyai kartu nama dari AKBP (Purn) Andi Sudarman.

Tilangan berlaku bagi semua jabatan [Sumber Gambar]
Sangat ajaib memang kartu nama ini. Ia bisa bertindak layaknya hakim untuk memutuskan bahwa polisi tidak berhak menilang. Padahal, seperti yang kita ketahui selama ini kalau semua orang kedudukannya sama di mata hukum. Dan itu sudah tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945. Dari situ sudah bisa kita simpulkan kalau kartu nama sepertinya tidak berpengaruh kepada penilangan.

Polisi tidak berhak menilang jika tak ada papan pemberitahuan [Sumber Gambar]
Para polisi tidak berhak menilang jika ada syarat yang tak dipenuhi olehnya. Pertama adalah tidak adanya papan pemberitahuan razia. Papan ini harus ada karena telah dicantumkan pada Pasal 15 Ayat satu sampai tiga.
Kemudian yang kedua, tidak menunjukkan surat tugas. Kelengkapan ini sudah diwajibkan pada Pasal 13 PP 42 Tahun 1993. Lalu yang terakhir adalah tidak menggunakan atribut lengkap. Misalnya seperti rompi razia yang berwarna hijau. Ini juga telah disebutkan dalam Pasal 16 PP 42 Tahun 1993 Ayat (1).

BACA JUGA : Diikuti Mantan Koruptor, Inilah Deretan Caleg di Pemilu 2019 yang Sempat Mencuri Uang Negara

Kembali lagi ke peristiwa “senjata pamungkas” tadi, apakah bisa menghindari tilangan polisi? Kalau dilihat dari kacamata hukum, sepertinya kartu nama ini tidak berlaku. Sebab, sudah ada pasal yang mengatakan jika polisi tidak berhak menilang jika terdapat syarat tak dipenuhi. Jika menurut Sahabat Boombastis bagaimana, setuju atau tidak nih dengan pendapat penulis?

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

4 Kontroversi Seputar Doktif yang Kerap Bongkar Produk Skincare Overclaim

Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…

1 week ago

Serba-serbi Tol Cipularang yang Kerap Makan Korban, Mitos hingga Sejarah Pembangunan

Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…

2 weeks ago

4 Live Action Paling Booming di Netflix, Bisa Jadi Teman Malam Minggu

Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…

2 weeks ago

Fenomena Joged Sadbor yang Ubah Nasib Warga jadi Kaya, Benarkah Disawer Judol?

Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…

3 weeks ago

Pengusaha Budidaya Jamur Tiram Modal 100 Ribu Bisa Dapat Omzet Puluhan Juta Sekali Panen

Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…

3 weeks ago

6 Tahun Merawat Suami Lumpuh Sampai Sembuh, Perempuan Ini Berakhir Diceraikan

Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…

3 weeks ago