Selama ini kita sebagai rakyat Indonesia sangat terbantu dengan adanya BPJS. Bukan hanya kalangan menengah ke bawah saja, tapi siapapun yang memang membutuhkan bantuan dan memiliki akses BPJS Kesehatan, akan diringankan biaya perawatannya. Bisa dibilang, tak perlu khawatir lagi berlarian ke sana sini untuk pinjam uang di tengah biaya rumah sakit yang melilit.
Bicara soal BPJS Kesehatan yang sudah disinggung sedari tadi, boombers sekalian sudah tahu kah apa kepanjangan dan fungsi dari hal tersebut sebenarnya? BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Sebuah asuransi yang diciptakan untuk membantu para pekerja untuk meringankan beban perawatan di beberapa rumah sakit yang telah diajak bekerja sama.
Banyak pasien yang sangat terbantu dengan adanya BPJS Kesehatan ini. Selain memang penangan yang cepat tepat, biayanya juga menjadi berkali lipat lebih ringan. Namun, baru-baru ini BPJS Kesehatan mengeluarkan kebijakan baru bagi seluruh pesertanya. Hal ini dinyatakan langsung oleh Direktur Utamanya, Fahmi Idris. Ia menyatakan bahwa mulai sekarang, BPJS Kesahatan tidak akan mendanai secara utuh peserta dengan penyakit kronis versi mereka, karena selama ini anggarannya membengkak hanya untuk membiayai penyakit tersebut. Sehingga, banyak pasien di luar penyakit itu yang kurang tertangani akibat bocornya dana yang digunakan untuk fokus di 8 penyakit kronis tersebut.
Fahmi Idris menyatakan bahwa 8 penyakit kronis yang tidak lagi ditanggung 100% oleh BPJS Kesehatan adalah jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia, dan hemofilia. Hal ini diputuskan bukan tanpa alasan, tahun 2017 saja BPJS Kesehatan mengeluarkan biaya sekitar Rp. 6,51 triliun hanya untuk penyakit jantung dengan kasus mencapai 7,08 juta. Biaya yang dikeluarkan untuk pengidap penyakit jantung saja setara dengan penanganan kasus dari bulan Januari hingga September, ungkap Fahmi Idris. Memang rasanya kurang adil jika mementingkan beberapa pasien pengidap penyakit kronis saja, tapi jika tidak ada bantuan dari BPJS Kesehatan bagimana nasib para pasien tersebut? Apalagi mereka dari kalangan menengah ke bawah.
Untungnya BPJS Kesehatan memiliki solusi yang baik. Ternyata, pemotongan biaya itu hanya ditujukan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari golongan mampu dan peserta mandiri. Sehingga, mereka yang berasal dari golongan menengah ke bawah tetap tak perlu khawatir dengan keputusan BPJS Kesehatan yang terkesan mendadak ini. Fahmi Idris juga mengungkapkan bahwa keputusan ini memang harus disosialisasikan agar para pemegang kartu BPJS Kesehatan tidak kaget jika nanti dirinya ditolak pihak rumah sakit jika tetap memaksakan keputusannya. Hal ini juga bisa menjadi tamparan keras bagi para pasien yang selama ini meminta penanganan yang instan segera diproses kepada pihak rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan. Padahal, masih banyak pasien lain yang memang harus didahulukan.
Dengan sosialisasi yang digencarkan oleh pihak BPJS Kesehatan ini masyarakat bisa tahu penyakit mana saja yang kronis dan harus didahulukan, serta penyakit apa saja yang sekarang biayanya tidak tercover 100%. Bagi kalian pemegang kartu BPJS Kesehatan harus mulai siaga dari sekarang, siapa tahu nanti di tengah-tengah kalian berobat, kartu As tersebut tidak bisa digunakan dan biaya yang kalian harus bayar malah membengkak.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…