Lapas Sukamiskin memang menyimpan segudang misteri yang tak banyak diketahui. Penjara yang berada di Jawa Barat ini mendadak viral setelah diungkap oleh tim Mata Najwa melalui acara Pura-pura Penjara akhir Juli lalu.
Nah, sekarang satu lagi fakta mengejutkan diungkap saat persidangan perdana mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen. Dalam sebuah dokumen yang diterima pihak pengadilan, salah satu napi tersangka kasus korupsi memiliki ‘Bilik Asmara’ di lapas tersebut. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Simak fakta-faktanya di bawah ini!
Diketahui, Bilik Asmara ini adalah milik suami Inneke Koeshirawati, Fahmi Darmawansyah. Ruangan berukuran 2X3 meter persegi tersebut diduga dibangun pada tahun 2017 atas izin dari Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen. Bilik Asmara ini layaknya kamar dan dilengkapi dengan tempat tidur. Sesuai namanya, bilik tersebut digunakan oleh Fahmi untuk kepentingan pribadi, berhubungan suami istri saat dirinya mendapat kunjungan.
Lapas Sukamiskin memang gudangnya terpidana yang punya modal, sehingga mereka dibebaskan memiliki fasilitas yang tidak dimiliki penjara lain, termasuk punya barang-barang mewah. Ruangan yang seharusnya berupa kurungan agar terpidana merasa kapok, malah tampak seperti kamar hotel mewah. Melansir jawapos.com, Bilik Asmara yang dibangun oleh Fahmi ini juga terbuka untuk kalangan umum. Para narapidana menyebutnya sebagai ruangan eksekusi. Yang uniknya lagi, di pintu ruangan tersebut malah terpampang tulisan besar ‘GUDANG’.
Walaupun bertulisakan ‘GUDANG’ nyatanya fasilitas di dalamnya berkualitas dan sangat layak untuk para narapidana. Dalam sidang yang digelar kemarin (5/12), jaksa Trimulyo mengatakan bahwa Fahmi Darmawansyah memungut uang sewaan Rp650 ribu kepada setiap kepala yang hendak memakai ruangan itu. Jumlah yang cukup fantastis untuk sekali pakai bukan, setara dengan menginap di hotel berbintang.
Seperti yang kita ketahui jika masalah ini menyeret nama mantan Kalapas Wahid Husen sebagai orang yang disuap. Suami artis Inneke Koeshirawati ini memberikan uang sejumlah kurang lebih Rp39 juta, serta barang berupa mobil Mitsubishi Triton, tas clutch merek Louis Vuitton, sepasang sepatu boot, serta sepasang sendal merk Kenzo. Dengan uang suap tersebutlah, Fahmi mendapat hak istimewa dan boleh membawa barang seperti kulkas mini, jaringan TV kabel, AC, spring bed, serta dekorasi interior high pressure laminated (HPL). Fahmi tambah dijadikan napi spesial karena dipercaya mengelola kebutuhan warga binaan, bisa keluar penjara seenaknya, dan tentu saja membangun dan memungut sewa Bilik Asmara.
BACA JUGA: Bawa Kunci Hingga Pegang Gadget, 4 Pelanggaran Ini Biasa Terjadi di Lapas Sukamiskin
Atas semua kesalahan yang ia lakukan, jumlah masa tahanan Fahmi bisa saja bertambah. Semula ia Tipikor Jakarta Pusat pada Mei 2017 lalu menjatuhkan vonis 2 tahun dan 8 bulan. Sementara perilaku menyuapnya ia bisa saja mendapat tambahan maksimal 5 tahun pernajara. Semoga saja, hukuman-hukuman tersebut membuat kapok dan tak lagi mengulangi kesalahannya ya, Sahabat.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…