Pemerintah Sardinia, Italia menerapkan aturan yang tak pernah kita sangka. Adalah memberikan hukuman tegas bagi para wisatawan yang mencuri pasir di pantai untuk dibawa pulang. Bahkan, hukumannya tidak tanggung-tanggung dan bikin kita hampir menjual rumah. Si pelaku akan dikenai denda maksimal 3rb euro atau sekitar Rp50 juta. Nah, pada Bulan Agustus 2018 lalu, ada seorang pria Italia yang telah terkena denda. Ia ditarik biaya denda sekitar seribu euro atau hampir Rp17 juta.
Wah, kalau melihat berita itu, mungkin sebagian dari kita bersyukur untuk hidup di Indonesia. Di negara kita ini, meski banyak pantai, tapi tidak ada aturan yang memberatkan para wisatawan seperti itu. Jadi, kita bisa mengambil pasir pantai untuk dijadikan oleh-oleh bagi kerabat di rumah.
Eits.. tapi sebaiknya jangan senang dulu nih Sahabat Boombastis. Baru-baru ini, ada aturan terbaru kalau pengambilan pasir atau kerang di pantai menjadi tindak pelanggaran. Ini bermula dari peristiwa yang terjadi di Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT. Petugas bandara menemukan banyak sekali turis yang membawa pasir dan kerang untuk dijadikan souvenir. Bahkan, jumlah dari pasir dan kerang yang dibawa tidak sedikit. Sehingga menyebabkan beberapa turis ditahan oleh petugas bandara.
Mungkin banyak dari Sahabat Boombastis yang masih bingung mengapa kerang tidak boleh dibawa pulang. Padahal, kerang-kerang tersebut sudah mati dan tidak mungkin untuk dikembangbiakkan lagi. Nah, ternyata dilansir dari laman makassar.terkini.id, kalau ada jenis kerang yang dilarang untuk diambil. Contohnya adalah kerang kima. Yap, di Indonesia kerang kima termasuk hewan yang dilindungi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Lalu, Indonesia juga terikat suatu konvensi internasional yang melarang perdagangan endangered species termasuk kerang kima ini.
Untuk pengambilan kerang sudah terjawab. Lantas, bagaimana dengan pasir? Bukannya pasir itu jumlahnya sangat banyak, sehingga diambil sedikit juga tidak akan mempengaruhi. Nah, sebaiknya pikiran semacam itu kita hilangkan Sahabat Boombastis. Alasannya karena pengambilan pasir ini telah dikaitkan dengan perusakan lingkungan. Menurut Novi Susetyo Adi seorang Peneliti Muda Bidang Oseanografi Terapan Pusat Riset Kelautan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, kalau hal ini sudah tercantum dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
Sehingga, bisa dikatakan kalau dengan sengaja menghilangkan pasir, mematikan atau mengambil kerang akan mengganggu sekaligus memusnahkan fungsi ekologis dari mereka. Akibatnya, kalau ini terjadi secara terus menerus akan berdampak pada kerusakan alam dan hilangnya ekosistem laut. Nah, untuk hukumannya akan dipidana kurungan penjara sesuai dengan putusan pengadilan. Jadi, penjatuhan hukuman masih belum diketahui pasti berapa lama kurungan penjara ataupun banyak dendanya. Tapi, meskipun begitu, kalian yang suka berlibur ke pantai, sebaiknya untuk tidak mengambil apapun di sana. Jadilah wisatawan cerdas yang bisa menjaga lingkungan.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…