Aplikasi Tiktok yang sempat menuai polemik di awal-awal booming-nya di Indonesia, ternyata masih banyak disalahgunakan oleh para penggunanya. Meski tak lagi dilarang, konten yang dibuat dengan aplikasi populer tersebut justru membuat penggunanya harus berurusan dengan hukum.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, pengguna Tiktok bernama Kenneth William dilaporkan ke pihak berwajib lantaran dianggap menghina masjid di Jalan Pajagalan, Kota Bandung. Selain William, beberapa dari pengguna Tiktok juga sempat tersandung masalah akibat konten yang disajikan. Siapa saja mereka? Simak ulasan Boombastis berikut ini.
Sosok Kenneth William terancam pidana setelah aksinya mengunggah video Tiktok yang menyebut Masjid Persatuan Islam (Persis) Bandung memutar musik DJ. Tak hanya itu, ia juga menyebut hal tersebut tak berakhlak. Belakangan, latar belakang musik yang dituduhkan Kenneth ternyata dari aplikasi Tiktok, bukan dari masjid. Aksinya itu membuat Kenneth dilaporkan ke pihak kepolisian dan dikenai ancaman UU ITE.
Akibat bermain Tiktok dengan menaiki meja, Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga (Kadispora) Bondowoso, Harry Patriantono dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas. Sanksi tersebut diberikan oleh majelis kode etik, di mana Harry juga terlihat berjoget dengan seorang wanita. Aksinya itu dinilai telah melanggar beberapa aturan di lingkup ASN.
Akibat memeragakan salat sambil berjoget dalam video Tiktok, seorang seorang ibu rumah tangga di Desa Kopang Remoge, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berinisial ER, diamankan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah. Dalam tayangan tersebut, ER tampak seolah melaksanakan salat namun berjoget setelah mendengar alunan lagu. Ia pun meminta maaf setelah videonya viral dan mendapat kecaman dari netizen.
Tindakan remaja yang satu bisa dibilang kelewatan. Dalam video yang beredar, seorang wanita tampak membuat postingan di Tiktok namun dengan latar belakang dua orang berselimut yang diduga berbuat mesum. Mereka yang terlibat pun langsung diamankan oleh pihak kepolisian. “Betul dan sudah diamankan di polres,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes M Rifai yang dikutip dari Detik (22/02/2020).
Tiga emak-emak diamankan oleh polisi setelah mereka asyik bermain Tiktok di Jembatan Suramadu. Padahal, aturan jelas-jelas melarang pengguna jalan dilarang berhenti dan melakukan kegiatan apapun karena sangat berbahaya. Alhasil, ketiga emak-emak tersebut dikenai pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas pasal 287 ayat 1 Jo 106 ayat 4 huruf a dan b dan sanksi denda Rp500 ribu. Mereka juga membuat surat klarifikasi dan pernyataan di atas materai Rp 6 ribu.
BACA JUGA: Viral 3 Wanita Tik-Tokan di Suramadu, Inilah Alasan Kenapa Hal Tersebut Sangat Berbahaya
Tidak ada yang melarang untuk bermain aplikasi yang populer semacam Tiktok. Hanya Konten yang disajikan juga harus diperhatikan dan lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan polemik, yang ujung-ujung harus berurusan dengan pihak berwajib dan justru merugikan diri sendiri.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…