Aplikasi Tiktok yang sempat menuai polemik di awal-awal booming-nya di Indonesia, ternyata masih banyak disalahgunakan oleh para penggunanya. Meski tak lagi dilarang, konten yang dibuat dengan aplikasi populer tersebut justru membuat penggunanya harus berurusan dengan hukum.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, pengguna Tiktok bernama Kenneth William dilaporkan ke pihak berwajib lantaran dianggap menghina masjid di Jalan Pajagalan, Kota Bandung. Selain William, beberapa dari pengguna Tiktok juga sempat tersandung masalah akibat konten yang disajikan. Siapa saja mereka? Simak ulasan Boombastis berikut ini.
Kenneth William dilaporkan ke Polisi karena diduga menghina masjid
Main Tiktok di atas meja berujung pencopotan jabatan Kadispora Bondowoso
Perempuan muda diciduk polisi setelah video Tiktok salat sambil joget viral
Remaja yang viral mesum di TikTok akhirnya diringkus Polisi
Emak-emak diamankan polisi karena main Tiktok di Jembatan Suramadu
Rek ibukmu kongkonen moleh
Timbang disrempet truk dhek kono iku pic.twitter.com/CgPHV2Lb2w— pipibolong (@hesti_rya) July 1, 2020
Tiga emak-emak diamankan oleh polisi setelah mereka asyik bermain Tiktok di Jembatan Suramadu. Padahal, aturan jelas-jelas melarang pengguna jalan dilarang berhenti dan melakukan kegiatan apapun karena sangat berbahaya. Alhasil, ketiga emak-emak tersebut dikenai pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas pasal 287 ayat 1 Jo 106 ayat 4 huruf a dan b dan sanksi denda Rp500 ribu. Mereka juga membuat surat klarifikasi dan pernyataan di atas materai Rp 6 ribu.
BACA JUGA: Viral 3 Wanita Tik-Tokan di Suramadu, Inilah Alasan Kenapa Hal Tersebut Sangat Berbahaya
Tidak ada yang melarang untuk bermain aplikasi yang populer semacam Tiktok. Hanya Konten yang disajikan juga harus diperhatikan dan lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan polemik, yang ujung-ujung harus berurusan dengan pihak berwajib dan justru merugikan diri sendiri.