Selama ini kita tahu kalau fenomena main hakim sendiri itu sangat haram untuk dilakukan. Tapi hingga saat ini banyak orang yang tetap melakukannya. Berbagai alasan mereka lontarkan seperti kesal, ingin memberi pelajaran si pelaku kejahatan dan lain sebagainya. Cukup masuk akal, tapi ya mbok dipikirkan lagi. Itu yang dipukul manusia, bukan hewan liar.
Nah, hal ini mirip seperti yang heboh di media sosial akhir-akhir ini. Akun facebook bernama Yuni Rusmini mengunggah video tindak main hakim sendiri yang diketahui berlokasi di Timika, Papua. Mirisnya yang dianiaya adalah anak kecil yang masih berumuran kisaran antara delapan sampai 10 tahun. Persoalan sebenarnya adalah bocah kecil tersebut tertangkap basah mencuri ayam oleh orang-orang sekampung. Namun anak itu tidak mengaku karena merasa tidak mengambil ayam dari siapapun.
Tapi karena sudah terlanjur emosi, para pria dewasa tersebut tetap memaksa anak tersebut untuk mengakui perbuatannya. Bahkan tak segan-segan mereka memukul kepala anak itu berkali-kali. Parahnya lagi ada seorang lelaki yang tiba-tiba datang dan kemudian langsung memukul kepala anak tersebut dengan sebilah bambu. Alhasil kepala anak tersebut bocor sehingga mengeluarkan darah. Nah, tak sampai di situ, pria yang membawa sebilah bambu tadi menendang tangan dan kaki anak tersebut sampai bocah itu mengaduh kesakitan.
Cukup miris memang melihat kejadian ini. Apalagi yang dikeroyok adalah anak kecil. Di mana tubuhnya masih lemah dan tentunya tak bisa melawan seorang pria dewasa. Ya memang mencuri itu dosa, tapi untuk menghukum seseorang tidak harus dengan kekerasan. Jika kalian merasa marah, kesal atau apapun itu sebaiknya langsung bawa si pelaku ke pihak yang berwajib. Dengan begitu si pelaku kejahatan akan mendapatkan hukuman setimpal dan cukup adil bagi kita semua.
Padahal main hakim sendiri sudah dituangkan dalam beberapa pasal. Pertama adalah Pasal 170 KUHP. Di poin pertama dijelaskan barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, maka bisa dikenai kurungan penjara maksimal lima tahun enam bulan. Lalu pada poin kedua dijelaskan jika ia dengan sengaja merusak barang atau kekerasan sehingga menyebabkan luka pada tubuh akan dipenjara paling lama sembilan tahun.
Tak hanya itu saja, main hakim sendiri juga bisa dikenakan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Pada poin pertama disebutkan jika pelaku penganiayaan bisa dipenjara maksimal dua tahun delapan bulan. Lalu di poin kedua, jika perbuatan menjadikan luka berat, si pelaku bisa dipenjara paling lama lima tahun.
Memang melihat orang melakukan kejahatan itu cukup menyebalkan. Sehingga secara tidak langsung kita merasa harus untuk memberikan pelajaran berharga bagi si pelaku kejahatan. Namun memberikan pelajarannya ya tidak dengan cara main hakim sendiri. Hindari mendahulukan emosi, tetap tenang dan berpikiran jernih ya. Jika tetap main hakim sendiri, bisa-bisa kalian yang ditangkap dan merasakan dinginnya penjara.
Nah untuk kasus ini sudah ada perkembangan Sahabat Boombastis. Sang anak sudah dilarikan ke rumah sakit dan diamankan oleh pihak yang berwajib. Sedangkan orang-orang yang memukuli anak tersebut juga sudah dilaporkan ke polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ya mudah-mudahan peristiwa main hakim sendiri seperti ini tidak terulang kembali ya.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…