Sosok Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menjadi sorotan setelah mengajukan gugatan uji materi pada sejumlah pasal UU Lalu Lintas dan Angkutan Angkutan. Keduanya yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, sempat ditilang polisi lantaran tak menyalakan lampu motor saat berkendara.
Dilansir dari Metro.tempo.co (11/01/2020), Presiden Joko Widodo yang diketahui bebas dari tilang meski menyalakan lampu depan saat mengendarai motor, sempat disinggung oleh keduanya. Dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107, lampu depan motor di siang hari wajib dinyalakan oleh pengendara. Alasannya?
Hal ini dijelaskan oleh Kementerian Perhubungan lewat unggahan di akun media sosial Twitter resminya @Kemenhub151. Di sana, pihaknya memberikan alasan di balik pentingnya aturan menyalakan lampu bagi pengendara roda di siang hari. Hal tersebut terkait keselamatan pengendara itu sendiri.
“Menyalakan lampu utama di siang hari atau daytime running light (DRL) bisa mengurangi potensi kecelakaan. Hasil survei mengungkap adanya sumber cahaya dari arah berlawanan, maka pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, pengendara lebih peduli dan perhatian,” cuitnya.
Aturan menyalakan lampu depan motor saat siang hari telah diatur dalam Pasal 293 ayat 2 UU no.22 tahun 2009, di mana mereka yang melanggar bakal dikenai hukuman. Bentuknya bisa berupa denda (tilang), atau dipidana dengan kurungan paling lama selama 15 hari.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat yang kala itu dijabat oleh Giri Suseno Hadihardjono mengatakan, ada alasan ilmiah di balik menyalakan lampu depan motor di siang hari. Di mana cahaya yang memiliki kecepatan 300 ribu kilometer per detik, lebih mudah terlihat oleh pengendara lain saat siang hari dibanding membunyikan klakson yang kecepatan suaranya hanya 344 meter per detik.
BACA JUGA: Tilang Selalu Dikenai Denda, ke Manakah Uangnya Melayang?
Aturan menyalakan lampu di siang hari terbukti memiliki banyak alasan di baliknya. Selain demi kebaikan serta keselamatan pengendara itu sendiri, hal tersebut dinilai mampu mengurangi tingkat terjadinya kecelakaan di jalanan. Terutama bagi para pengemudi roda doa.
Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…
Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…
Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…
Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…
Masih teringat dahsyatnya bencana alam di Sumatera bagian Utara. Aceh, Medan, Tapanuli, Sibolga, hingga sebagian…
Jangan remehkan kekuatan tumbler. Tak hanya tahan pecah, hilang dikit, dua-tiga orang bisa kena pecat…