Sosok Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menjadi sorotan setelah mengajukan gugatan uji materi pada sejumlah pasal UU Lalu Lintas dan Angkutan Angkutan. Keduanya yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, sempat ditilang polisi lantaran tak menyalakan lampu motor saat berkendara.
Dilansir dari Metro.tempo.co (11/01/2020), Presiden Joko Widodo yang diketahui bebas dari tilang meski menyalakan lampu depan saat mengendarai motor, sempat disinggung oleh keduanya. Dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107, lampu depan motor di siang hari wajib dinyalakan oleh pengendara. Alasannya?
Hal ini dijelaskan oleh Kementerian Perhubungan lewat unggahan di akun media sosial Twitter resminya @Kemenhub151. Di sana, pihaknya memberikan alasan di balik pentingnya aturan menyalakan lampu bagi pengendara roda di siang hari. Hal tersebut terkait keselamatan pengendara itu sendiri.
“Menyalakan lampu utama di siang hari atau daytime running light (DRL) bisa mengurangi potensi kecelakaan. Hasil survei mengungkap adanya sumber cahaya dari arah berlawanan, maka pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, pengendara lebih peduli dan perhatian,” cuitnya.
Aturan menyalakan lampu depan motor saat siang hari telah diatur dalam Pasal 293 ayat 2 UU no.22 tahun 2009, di mana mereka yang melanggar bakal dikenai hukuman. Bentuknya bisa berupa denda (tilang), atau dipidana dengan kurungan paling lama selama 15 hari.
Pasal 293 ayat 2 UU no.22 tahun 2009 berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.”
Menurut Dirjen Perhubungan Darat yang kala itu dijabat oleh Giri Suseno Hadihardjono mengatakan, ada alasan ilmiah di balik menyalakan lampu depan motor di siang hari. Di mana cahaya yang memiliki kecepatan 300 ribu kilometer per detik, lebih mudah terlihat oleh pengendara lain saat siang hari dibanding membunyikan klakson yang kecepatan suaranya hanya 344 meter per detik.
Berangkat dari hal tersebut, banyak negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Jepang, Singapura menjadikannya sebagai aturan saat berkendara di siang hari. “kami pun meluncurkan program DRL bagi sepeda motor yang tujuannya untuk memperkecil angka kecelakaan lalu lintas khususnya yang melibatkan sepeda motor,” ucap Giri yang dikutip dari Historia.id.
BACA JUGA: Tilang Selalu Dikenai Denda, ke Manakah Uangnya Melayang?
Aturan menyalakan lampu di siang hari terbukti memiliki banyak alasan di baliknya. Selain demi kebaikan serta keselamatan pengendara itu sendiri, hal tersebut dinilai mampu mengurangi tingkat terjadinya kecelakaan di jalanan. Terutama bagi para pengemudi roda doa.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…