in

Heboh Jokowi ‘Tak Ditilang’, Inilah 5 Alasan Lampu Motor Harus Nyala di Siang Hari

Sosok Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menjadi sorotan setelah mengajukan gugatan uji materi pada sejumlah pasal UU Lalu Lintas dan Angkutan Angkutan. Keduanya yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, sempat ditilang polisi lantaran tak menyalakan lampu motor saat berkendara.

Dilansir dari Metro.tempo.co (11/01/2020), Presiden Joko Widodo yang diketahui bebas dari tilang meski menyalakan lampu depan saat mengendarai motor, sempat disinggung oleh keduanya. Dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107, lampu depan motor di siang hari wajib dinyalakan oleh pengendara. Alasannya?

Mampu mengurangi potensi kecelakaan pada pengendara

Hal ini dijelaskan oleh Kementerian Perhubungan lewat unggahan di akun media sosial Twitter resminya @Kemenhub151. Di sana, pihaknya memberikan alasan di balik pentingnya aturan menyalakan lampu bagi pengendara roda di siang hari. Hal tersebut terkait keselamatan pengendara itu sendiri.

“Menyalakan lampu utama di siang hari atau daytime running light (DRL) bisa mengurangi potensi kecelakaan. Hasil survei mengungkap adanya sumber cahaya dari arah berlawanan, maka pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, pengendara lebih peduli dan perhatian,” cuitnya.

Bakal dikenai pasal jika tidak mematuhi aturan yang ada

Aturan menyalakan lampu depan motor saat siang hari telah diatur dalam Pasal 293 ayat 2 UU no.22 tahun 2009, di mana mereka yang melanggar bakal dikenai hukuman. Bentuknya bisa berupa denda (tilang), atau dipidana dengan kurungan paling lama selama 15 hari.

Ilustrasi tilang lampu motor tidak nyala [sumber gambar]
Pasal 293 ayat 2 UU no.22 tahun 2009 berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.”

Ada alasan ilmiah di balik pentingnya menyalakan lampu motor di siang hari

Menurut Dirjen Perhubungan Darat yang kala itu dijabat oleh Giri Suseno Hadihardjono mengatakan, ada alasan ilmiah di balik menyalakan lampu depan motor di siang hari. Di mana cahaya yang memiliki kecepatan 300 ribu kilometer per detik, lebih mudah terlihat oleh pengendara lain saat siang hari dibanding membunyikan klakson yang kecepatan suaranya hanya 344 meter per detik.

Ilustrasi lampu motor menyala di siang hari [sumber gambar]
Berangkat dari hal tersebut, banyak negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Jepang, Singapura menjadikannya sebagai aturan saat berkendara di siang hari. “kami pun meluncurkan program DRL bagi sepeda motor yang tujuannya untuk memperkecil angka kecelakaan lalu lintas khususnya yang melibatkan sepeda motor,” ucap Giri yang dikutip dari Historia.id.

BACA JUGA: Tilang Selalu Dikenai Denda, ke Manakah Uangnya Melayang?

Aturan menyalakan lampu di siang hari terbukti memiliki banyak alasan di baliknya. Selain demi kebaikan serta keselamatan pengendara itu sendiri, hal tersebut dinilai mampu mengurangi tingkat terjadinya kecelakaan di jalanan. Terutama bagi para pengemudi roda doa.

Written by Dany

Menyukai dunia teknologi dan fenomena kultur digital pada masyarakat modern. Seorang SEO enthusiast, mendalami dunia blogging dan digital marketing. Hobi di bidang desain grafis dan membaca buku.

Leave a Reply

Pengorbanan Petugas Medis Cina Atasi Virus Corona, Jaga Tanpa Henti Hingga Meregang Nyawa

Bikin Prank Ojol dan Diburu Para Driver, YouTuber Malang Ini Menghilang Bak Buronan