Zaman sekarang, kita enggak bisa asal bicara di sosial media. Kalau salah sedikit, bisa dijerat dengan UU ITE yang baru saja direvisi ini. Siap saja yang dengan sengaja melakukan kejahatan di media sosial, apa pun bentuknya bisa diadili dan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
UU ITE mengatur tindak dan tanduk masyarakat di media sosial agar tidak seenak udelnya. Pasalnya, di zaman modern seperti sekarang, dunia maya nyaris sama seperti dunia nyata. Di sana, semua orang bisa bercakap, bisa adu argumen hingga melakukan aksi mengerikan seperti menyebarkan fitnah dan juga melakukan pembullyan yang berakibat fatal.
Salah satu poin penting dari UU ITE terbaru adalah larangan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, SARA, atau apa saja yang menimbulkan kebencian dan perpecahan. Selama ini kita sudah lihat sendiri seperti apa berita yang beredar di media sosial. Banyak berita bohong yang disebarkan oleh oknum untuk memecah belah.
Oh ya, poin penting yang telah dijelaskan di atas didasarkan pada UU ITE Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.”
Dari pasal yang telah dijelaskan di atas, kita tidak bisa dengan gampang menyebarkan berita yang tidak sesuai fakta. Kalau ada pihak yang merasa tersakiti dan melaporkan, kita semua bisa ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dari penjelasan di atas, mari sama-sama jaga omongan di media sosial. Zaman sekarang tidak hanya pencemaran nama baik atau konten-konten tidak pantas yang bisa ditindak. Menyebarkan fitnah dan asal bicara hingga menimbulkan perpecahan juga bisa diciduk.
Mari sama-sama menjadikan media sosial lebih adem tanpa terus menyebar berita yang menyesatkan. Bisa?