Zaman sekarang, kita enggak bisa asal bicara di sosial media. Kalau salah sedikit, bisa dijerat dengan UU ITE yang baru saja direvisi ini. Siap saja yang dengan sengaja melakukan kejahatan di media sosial, apa pun bentuknya bisa diadili dan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
UU ITE mengatur tindak dan tanduk masyarakat di media sosial agar tidak seenak udelnya. Pasalnya, di zaman modern seperti sekarang, dunia maya nyaris sama seperti dunia nyata. Di sana, semua orang bisa bercakap, bisa adu argumen hingga melakukan aksi mengerikan seperti menyebarkan fitnah dan juga melakukan pembullyan yang berakibat fatal.
Seiring dengan berjalannya waktu dan juga majunya dunia internet. UU ITE terus mengalami perubahan sehingga ada hal-hal wajib kita ketahui bersama-sama dan bisa lepas dari jeratannya. Selama ini kita tidak tahu seperti apa UU ITE yang berlaku dan apa saja isinya. Akhirnya banyak masyarakat tanpa tedeng aling-aling berbicara di media sosial sehingga ada pihak-pihak yang sakit hati.
Salah satu poin penting dari UU ITE terbaru adalah larangan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, SARA, atau apa saja yang menimbulkan kebencian dan perpecahan. Selama ini kita sudah lihat sendiri seperti apa berita yang beredar di media sosial. Banyak berita bohong yang disebarkan oleh oknum untuk memecah belah.
Mencari berita yang benar-benar asli semakin susah, sehingga kita harus pandai memilah-milah dan mencari tahu kepastiannya. Kalau informasi yang Anda baca salah ya jangan disebarkan. Ingat apa yang sudah dinukil di atas. Menyebarkan tuduhan atau fitnah bisa dijerat ke meja hijau. Salah ngomong di media sosial bisa dihukum dengan durasi tertentu serta denda.
Oh ya, poin penting yang telah dijelaskan di atas didasarkan pada UU ITE Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.”
Dari pasal yang telah dijelaskan di atas, kita tidak bisa dengan gampang menyebarkan berita yang tidak sesuai fakta. Kalau ada pihak yang merasa tersakiti dan melaporkan, kita semua bisa ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam UU ITE terbaru juga memuat adanya penurunan masa tahanan yang mulanya 6-8 tahun menjadi 4 tahun untuk kasus pencemaran nama baik. Selain itu, pemerintah juga berhak melakukan blokir situs tertentu tanpa izin terlebih dahulu. Pasal yang memuat kebijakan itu dianggap membatasi kebebasan berekspresi di media sosial.
Dari penjelasan di atas, mari sama-sama jaga omongan di media sosial. Zaman sekarang tidak hanya pencemaran nama baik atau konten-konten tidak pantas yang bisa ditindak. Menyebarkan fitnah dan asal bicara hingga menimbulkan perpecahan juga bisa diciduk.
Mari sama-sama menjadikan media sosial lebih adem tanpa terus menyebar berita yang menyesatkan. Bisa?