Kontroversi ‘ikan asin’ akhir-akhir ini menjadi sorotan luas di masyarakat. Hal ini berawal dari konten video Galih saat diwawancarai pasangan youtuber Rey Utami-Benua di media sosial, di mana ada kata-kata mereka yang terlontar menyamakan Fairuz dengan ‘ikan asin’. Tak terima, Fairuz pun melaporkan ketiganya pada polisi.
Dilansir dari news.detik.com, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus ‘ikan asin’ dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus tersebut dinilai oleh pihak berwajib mengandung unsur pidana. Tak hanya kejadian di atas, meski hanya berbentuk kata-kata yang terlihat sepele, peristiwa di bawah ini buktikan ucapan yang ‘nylekit’ berpotensi membuat pelakunya terjerat oleh hukum.
Kata-kata ‘Idiot’ yang dilontarkan oleh musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani beberapa waktu lalu, membuat pentolan band Dewa 19 itu bermasalah dengan hukum. Dilansir dari cnnindonesia.com, mantan suami Maia Estianti divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran ‘idiot’, .
Karena tak bisa mengendalikan ucapannya, seorang pemuda berinisial HS ditangkap oleh polisi karena dinilai indak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE. Pada saat itu, HS yang tengah berada di kerumunan masyarakat melakukan ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dan kemudian viral di dunia maya. HS sendiri dikenai Pasal 104 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet, ditangkap oleh pihak kepolisian karena dinilai menghina institusi TNI. Dilansir dari cnnindonesia.com, hal ini bermula beredar video Robet menyanyikan lagu ABRI dengan lirik yang telah diubah pada acara kamisan di depan Istana Negara beberapa waktu lalu.
Ucapan ‘keseleo lidah’ yang akhirnya berujung bui, sempat terjadi pada mantan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Dikutip dari news.detik.com, Majelis hakim menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah merendahkan Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pernyataan sambutan kepada warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
BACA JUGA: Viral Pria Ingin Penggal Kepala Presiden, Begini Lho Kalau Kejadiannya Dilakukan di Amerika
Ucapan yang dikeluarkan terkadang tak sadar telah menjadi ‘perangkap’ yang mematikan bagi dirinya sendiri. Alih-alih memberikan manfaat pada orang lain, hal tersebut malah mendatangkan masalah yang ujung-ujungnya tersangkut hukum. Inilah bentuk nyata dari ungkapan klasik Mulutmu Harimaumu. Semoga bisa mengambil hikmahnya ya Sahabat Boombastis.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…