Trending

Viral Kusir Menyiksa Kuda Supaya ‘Kejar Setoran’, Bisakah Ditindak Melalui Jalur Hukum?

Layaknya manusia, hewan juga punya lelah. Apalagi jika ia membantu seseorang dalam bekerja, sangat wajar kalau binatang untuk memilih beristirahat sejenak. Namun, hal ini tidak dipikirkan oleh salah satu kusir di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Dirinya tak terima jika kuda yang ia gunakan untuk mencari nafkah meregangkan badan agar segar kembali nantinya.

Terlihat di video yang diunggah oleh akun facebook Eris Riswandi. Dengan kasarnya pria berbaju putih tersebut mencambuk kaki si kuda. Hewan berkaki empat tersebut sudah kesakitan dan rasanya ingin lari dari sana. Tapi apa daya, pemiliknya menarik talinya kembali dan terus memukuli hingga puas.

Video berdurasi 11 detik tersebut sontak mengundang amarah para netizen. Terang saja, kuda yang tidak melakukan kesalahan apapun harus menerima hukuman tak sewajarnya. Padahal, ia rela berjalan jauh dan menarik beban ratusan kg demi si pemiliknya mendapatkan berhelai-helai uang. Namun, kusir tidak pernah memberikan hewan tangguh ini sebuah apresiasi, melainkan kekerasan yang bisa merusak fisik dan psikis dari si kuda.

Kecaman para netizen [Sumber Gambar]
Kalau sudah seperti ini, kusir bisa saja dibawa ke jalur hukum lantaran sudah ada pasal yang mengaturnya. Hal tersebut tertuang di Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut.

“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.”

Kusir harus memperlakukan kuda dengan baik [Sumber Gambar]
Nah, karena ini bukan hewan yang dilindungi oleh negara, maka bagi siapa saja wajib untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya. Hal ini dilakukan agar si kuda bisa bebas dari rasa tertekan, penganiayaan, penyalahgunaan dan lain-lain. Kewajiban tersebut sesuai dengan Pasal 66 Ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Eh tapi kewajiban tersebut dilakukan setelah ada konfirmasi dari pihak yang berwajib ya.

Lalu ada lagi pasal yang bisa memberatkan si penyiksa kuda tadi. Adalah Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Di dalam pasalnya tertulis aturan sebagai berikut.

“Setiap orang dilarang untuk:
a. menggunakan dan memanfaatkan Hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan;

b. memberikan bahan pemacu atau perangsang fungsi kerja organ Hewan di luar batas fisiologis normal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan;

c. menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan Hewan atau produk Hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya Hewan, keselamatan dan ketenteraman batin masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;

d. memanfaatkan kekuatan fisik Hewan di luar batas kemampuannya; dan

e. memanfaatkan bagian tubuh atau organ Hewan untuk tujuan selain medis.”

BACA JUGA : 4 Aksi Menyiksa Hewan yang Sempat Viral Ini Membuat Netizen Mengutuk Dalam Hati

Untuk hukumannya masih belum diketahui karena ini harus melalui proses penyelidikan terlebih dulu. Pada dasarnya, kita sebagai manusia tidak boleh memperlakukan hewan secara semena-mena dalam bentuk apapun. Pasalnya, ia juga merupakan makhluk ciptaan Tuhan meskipun tidak sesempurna kita sebagai manusia. Yuk, jadilah manusia yang tidak hanya menghargai sesamanya juga, tapi juga makhluk ciptaan Tuhan lainnya

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Rosita Istiawan Pionir Hijau, Dedikasi Bangun Hutan 25 Tahun

Di tengah keputusasaan untuk menjaga kelestarian alam, Indonesia membutuhkan sosok yang berani melindungi sumber daya…

6 hours ago

Tesso Nilo: Rumah Para Gajah yang Kian Terancam Eksistensinya

Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…

2 weeks ago

Penemuan Rafflesia Hasseltii Berbuntut Panjang, Oxford Dianggap Pelit Apresiasi

Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…

2 weeks ago

4 Aksi Pejabat Tanggap Bencana Sumatera yang Jadi Sorotan Netizen

Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…

3 weeks ago

Kebakaran Hebat Gedung Terra Drone, Korban Tembus 20 Orang

Duka terus menghampiri bangsa Indonesia di penghujung tahun 2025 ini. Belum kelar bencana banjir hebat…

3 weeks ago

Kisah Pilu Warga Terdampak Bencana Sumatera, Sewa Alat Berat Sendiri untuk Cari Jenazah Ibunya

Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…

3 weeks ago