Jakarta — Pelawak senior Kabul Basuki alias Tessy, sempat meminum cairan pembersih lantai setelah ditangkap aparat kepolisian karena membawa dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, di rumahnya, Kampung Makasar, Jakarta Timur, Kamis (23/10).
Pelawak Kabul Basuki alis Tessy menenggak cairan pembersih lantai. Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Besar Agus Rohmat menyatakan Tessy melakukan aksi nekat meminum cairan pembersih lantai itu karena tengah tertekan dan merasa malu.
“Yang bersangkutan melakukan ini dimungkinkan karena dampak yang mengonsumsi sabu, ada rasa cemas berlebihan, ditambah lagi dia artis jadi malu sehingga dia melakukan itu,” tutur Agus saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10).
Tessy meminum cairan pembersih lantai sesaat setelah petugas melakukan penggeledahan di rumahnya. Petugas menemukan barang bukti seperangkat alat isap sabu di dalam kamarnya. Ketika penggeledahan selesai, dia meminta izin ke kamar mandi. Petugas mempersilakan dan melakukan penjagaan di depan pintu kamar mandi. Setelah keluar dari kamar mandi, Tessy mengeluhkan sakit di perutnya. Dia muntah-muntah, kemudian dibawa ke RS Polri Soekamto Kramatjati, Jakarta Timur.
“Saat mau dibawa, dia izin ke kamar mandi mau buang air. Ternyata dia minum cairan pembersih lantai atau kloset. Dia hendak bunuh diri. Dia kemudian muntah. Muntahannya berwarna biru. Lalu, kita bawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” ucap Agus.
Saat ini, kondisi Tessy sudah mulai membaik. Pelawak yang pernah tergabung dalam grup lawak legendaris Srimulat tersebut kini sudah bisa diajak berkomunikasi.
Tessy ditangkap penyidik karena terbukti membawa dan menggunakan narkotika jenis sabu. Penyidik menemukan dua paket sabu seberat 1,06 gram yang disembunyikan di dalam kotak kacamata di dalam mobil Mercedes Benz warna perak yang dikendarainya. Setelah itu, penyidik menggeledah rumah Tessy.
Selain itu, penyidik juga menahan kedua teman Tessy yaitu Pudji Sapto dan Ahmad Jamhari.
Penyidik sudah menyita sejumlah alat bukti di antaranya dua bungkus sabu dan alat isap, satu mobil Mercedez-Benz, tiga telepon seluler, dan buku tabungan Tessy.
Tessy diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman dari pasal tersebut minimal empat tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…