Trending

Tega! Tante di Pademangan Ini Jual Keponakannya Sendiri Seharga 30 Juta buat Lunasi Utang

Hubungan keluarga memang tak menjamin seseorang berbuat baik. Ada banyak kasus asusila, perampokan, bahkan pembunuhan yang dilakukan oleh orang dengan status keluarga dan kerabat terdekat. Belakangan, viral seorang perempuan menjual keponakannya sendiri yang masih bayi karena alasan utang.

Kejadian yang masuk dalam kejahatan praktik penjualan bayi ini dilakukan oleh AM (51). Saat melancarkan aksinya, pihak kepolisian menyamar sebagai sebagai pembeli (undercover buying). Misi berhasil, AM kemudian ditangkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kronologi peristiwa penjualan anak

Kejadian terjadi saat orang tua bayi perempuan berusia 8 bulan berjenis kelamin perempuan itu, sedang tidak berada di rumah. AM sendiri merupakan sepupu dari orang tua si bayi, S yang menikah dengan lelaki inisial K. Saat kejadian, K sedang pergi melaut.

Penjualan bayi di Tanjung Priok [sumber gambar]
AM kemudian mengambil anak tersebut secara paksa dari S, lalu ingin menjualnya agar mendapatkan uang. Alasannya, S mempunyai utang sebesar Rp11 juta kepada AM. AM berniat menjual si bayi melalui status WhatsApp, yang nantinya uang hasilnya akan dipakai sebagai pelunas utang.

Ancaman AM untuk orang tua bayi jika tidak memberikan bayinya

Bayi perempuan tersebut dihargai Rp30 juta. AM juga mengancam S jika tidak mau memberikan bayinya. AM mengatakan bahwa ia akan mengusir S dari kontrakan (karena kontrakan juga milik AM) dan akan melaporkan ke polisi. Karena takut, S akhirnya menyerahkan anaknya dalam kondisi takut, ia hanya menuruti keinginan AM.

Tante jual keponakan sendiri [sumber gambar]
Selain sebagai pelunas utang, AM juga menginginkan uang sisa penjualan sebesar Rp19 juta. AM kemudian berhasil diamankan oleh pihak kepolisian lengkap dengan barang bukti. Polisi mengamankan uang senilai Rp2 juta, tangkapan layar bukti pembayaran hotel, dan bukti transfer rekening sebesar Rp1 juta, kartu akses hotel, dan smartphone.

Proses penangkapan oleh pihak kepolisian

Kabar tentang adanya perdagangan anak ini diterima oleh kepolisian Jakarta Utara, melalui patroli siber. Tim kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli yang akan membeli bayi perempuan tersebut. Bayi ini sudah ditawarkan dengan hati-hati, hanya kepada orang yang dipercaya AM saja. Ia memperhalus kata menjual dengan istilah “adopsi”, namun dengan uang ganti rugi.

Kepolisian Tanjung Priok [sumber gambar]
Dia menawarkan ke beberapa orang lewat WhatsApp, dia sebarin hanya kepada orang yang dia percaya, berhubung kita juga ada namanya patroli siber, kita berhasil mengungkapnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama.

Ancaman penjara 15 tahun hingga denda 300 juta

Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendetail, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM, AM sendiri sedang berada di Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, Rabu (20/7/2022).

Pelaku perdagangan bayi [sumber gambar]
AM ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 76F, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa UU melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak. Untuk kejahatan ini, pelaku akan dikenakan pidana penjara paling singkat selama tiga tahun, dan paling lama 15 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp60 juta, dan paling banyak Rp300 juta.

BACA JUGA: Anak-Anak Dijual di Pasar Gelap, Ini 4 Fakta ‘Pabrik Bayi’ yang Marak di Nigeria

Tindakan AM ini merupakan hal tak terpuji serta tidak patut dijadikan contoh. Bagaimana mungkin ada saudara yang rela menjual anak saudaranya sendiri. Masalah utang merupakan hal personal, masalah dengan orang tua si bayi, tak seharusnya menjadikan anaknya sebagai jaminan.

Share
Published by
Ayu

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

2 weeks ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

2 weeks ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

3 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

3 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

4 weeks ago