Insiden penembakan alias peluru nyasar di gedung DPR telah menemukan titik terang. Di mana polisi kini sudah menemukan tersangkanya. Pelaku yang kita kira adalah anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin), ternyata tak terbukti. Dilansir dari liputan6.com, bahwa pelaku penembakan dari ruangan milik Wenny Warouw dan Bambang Hari Susatio adalah dua orang yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akibat perbuatannya, mereka harus merasakan dinginnya penjara maksimal selama 20 tahun.
Dari sini, Kombes Pol Nico Afinta selaku Direskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan pendapatnya tentang kejanggalan pada peristiwa tersebut. Bagaimana bisa seorang sipil mengoperasikan senjata api yang tidak boleh dimiliki oleh sembarang orang. Padahal sudah jelas, kalau seseorang yang memiliki atau mengoperasikan senjata api harus mempunyai izin terlebih dahulu. Bahkan, melakukan perizinannya lebih sulit daripada mengajak mantan untuk balikan. Nah, syarat-syaratnya adalah seperti di bawah ini.
Di dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004, terdapat beberapa persyaratan administratif yang harus dilengkapi calon pemilik senjata api. Pertama, orang tersebut harus warga Indonesia asli yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan juga Kartu Keluarga. Lalu, usia minimal adalah 24 dan maksimal 65 tahun yang dibuktikan dengan adanya akta kelahiran.
Bagi pemohon perizinan kepemilikan benda tersebut, ternyata juga harus melengkapi persyaratan yang berkaitan dengan senjata api. Lalu, si calon pemilik juga wajib tahu tentang seluk beluk senjata tersebut. Maka dari itu, perizinan juga wajib melampirkan sertifikat menembak yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan Polisi. Tapi perlu dicatat nih, sertifikatnya harus memiliki klasifikasi paling rendah yaitu kelas III. Jika kalian mempunyai klasifikasi di bawah kelas III, maka urungkan deh niat untuk memiliki senjata api tersebut.
Mungkin kita berpikir kalau semua masyarakat boleh memiliki senjata api asal memenuhi persyaratan di atas. Tapi, perkiraan kita salah lho Sahabat Boombastis. Alasannya karena menurut Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004, jika hanya orang dengan profesi tertentu saja yang boleh memiliki senjata api tersebut. Biasanya adalah mereka yang pekerjaannya berisiko tinggi mengundang kejahatan.
Seperti yang kita tahu kalau senjata api banyak jenisnya. Nah, kepemilikan senjata api oleh warga sipil ini ditentukan menurut aturan. Seperti pada Pasal 4 di Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004, bahwa senjata api mempunyai beragam jenis yaitu peluru tajam, karet dan gas. Lalu ada juga yang menyerupai senjata api yakni semprotan gas air mata dan alat kejut listrik.
Dilihat dari persyaratan di atas memang cukup rumit untuk memiliki sebilah senjata api saja. Bahkan, dikutip dari laman metrotvnews.com, surat perizinan ini tidak berlaku selamanya. Melainkan harus diperpanjang setiap tahun. Kalau ada yang berani melanggar, ya kalian akan senasib dengan dua PNS yang dibui selama 20 tahun tadi.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…