Trending

Viral Pengacara Bilang SIM Tertinggal Polisi Tak Berhak Menilang, Benar atau Enggak Nih?

Media sosial kali ini dikejutkan dengan sebuah video yang diunggah oleh akun @rumahpancasila_klinikhukum. Di video tersebut, terekam pengacara yang bernama Yosep Parera sedang menjelaskan sebuah aturan lalu lintas. Ia mengatakan jika polisi lalu lintas tak berhak untuk menilang pengendara yang Surat Izin Mengemudi alias SIM tertinggal di rumah.

Ia melanjutkan lagi kalau hal ini juga sudah diungkapkan pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di pasal itu disebutkan kalau pengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM dipidana empat bulan kurungan penjara atau denda sebesar Rp1 juta. Menurutnya, kalimat “tanpa memiliki SIM” itu tidak sama dengan tak membawa. Sehingga itu bisa dikategorikan kalau pengendara yang tidak membawa SIM tak mempunyai hak untuk ditilang. Kemudian, pengacara tersebut menjelaskan lagi kalau polisi yang bertugas saat itu sebaiknya meminta si pengendara untuk mengambil SIM yang tertinggal. Dengan begitu, si pengemudi bisa membuktikan kalau dirinya benar-benar mempunyai SIM.

Sontak, unggahan video tersebut menuai beragam pro dan kontra para netizen. Ada yang mengiyakan dan juga menolak mentah-mentah. Tapi hampir semua komentar yang ditujukan ke unggahan video tersebut bernada tak setuju. Bahkan, banyak juga yang menjelaskan tentang pasal lain untuk lebih memperjelas sekaligus menyalahkan pendapat dari pengacara satu ini Sahabat Boombastis. Seperti yang dikatakan oleh akun instagram @dewi_fenny. Ia berkomentar “Maaf, Pasal 288 ayat 1 nya dibaca juga dong Pak. Setiap pengendara HARUS DILENGKAPI dengan SIM, STNK . Kalo diijinkan pulang ambil ya ga balik lah hahaha.. lagian Kalo mmg gitu buat apa juga kita buat SIM STNK Kalo ga dibawa waktu berkendara gpp.” Sampai-sampai ada juga yang mention pengacara terkenal untuk menanyakan kebenarannya yaitu dari akun instagram @ferdinandusindra dengan komentar “Bang apa ini bner? Wkwk @hotmanparisofficial.”

Komentar para warganet [Sumber Gambar]
Nah, bagaimana dengan Sahabat Boombastis sendiri? Setuju atau tidak nih dengan pendapat dari Bapak Yosep Parera tersebut? Nah, terkait unggahan video yang sudah viral di media sosial ini, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto ikut angkat bicara. Ia menegaskan jika penafsiran dari Yosep itu tidak benar adanya Sahabat Boombastis. Menurutnya, polisi sah menilang pengemudi kendaraan bermotor yang tak mempunyai SIM maupun mengaku surat kelengkapannya tertinggal atau tidak terbawa. Dilanjutkan lagi kalau frasa dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 itu mengatur hal tersebut. Lalu, Pasal 288 Ayat 2 UU tersebut juga menguatkan dasar hukumnya. “Setiap pengendara harus mempunyai kelengkapan saat mengemudi. Kelengkapan itu adalah STNK serta identitas pribadi si pengemudi, yakni SIM. Kalau keduanya tidak punya atau tak bawa, pelanggaran.”

Jadi, pernyataan yang diungkapkan oleh Yosep Parera tersebut belum benar Sahabat Boombastis. Sebab, ada aturan penguatnya pada Pasal 288 Ayat 2 tadi. Lagipula, jika kita pikir-pikir lagi, mana mungkin polisi menyuruh si pengendara untuk mengambil SIMnya yang tertinggal. Hal yang pastinya terjadi adalah pengemudi tidak akan kembali lagi ke polisi alias kabur begitu saja. Nah, bayangkan saja jika aturan ini diterapkan di dunia nyata, maka semua orang akan terbiasa untuk tidak membawa surat-surat berkendara. Sehingga pelanggaran akan dianggap biasa oleh para pengguna jalan. Ih.. amit-amit deh, jangan sampai warga Indonesia dipenuhi dengan pikiran seperti itu.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Rosita Istiawan Pionir Hijau, Dedikasi Bangun Hutan 25 Tahun

Di tengah keputusasaan untuk menjaga kelestarian alam, Indonesia membutuhkan sosok yang berani melindungi sumber daya…

13 hours ago

Tesso Nilo: Rumah Para Gajah yang Kian Terancam Eksistensinya

Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…

2 weeks ago

Penemuan Rafflesia Hasseltii Berbuntut Panjang, Oxford Dianggap Pelit Apresiasi

Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…

2 weeks ago

4 Aksi Pejabat Tanggap Bencana Sumatera yang Jadi Sorotan Netizen

Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…

3 weeks ago

Kebakaran Hebat Gedung Terra Drone, Korban Tembus 20 Orang

Duka terus menghampiri bangsa Indonesia di penghujung tahun 2025 ini. Belum kelar bencana banjir hebat…

3 weeks ago

Kisah Pilu Warga Terdampak Bencana Sumatera, Sewa Alat Berat Sendiri untuk Cari Jenazah Ibunya

Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…

3 weeks ago