Media sosial kali ini dikejutkan dengan sebuah video yang diunggah oleh akun @rumahpancasila_klinikhukum. Di video tersebut, terekam pengacara yang bernama Yosep Parera sedang menjelaskan sebuah aturan lalu lintas. Ia mengatakan jika polisi lalu lintas tak berhak untuk menilang pengendara yang Surat Izin Mengemudi alias SIM tertinggal di rumah.
Ia melanjutkan lagi kalau hal ini juga sudah diungkapkan pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di pasal itu disebutkan kalau pengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM dipidana empat bulan kurungan penjara atau denda sebesar Rp1 juta. Menurutnya, kalimat “tanpa memiliki SIM” itu tidak sama dengan tak membawa. Sehingga itu bisa dikategorikan kalau pengendara yang tidak membawa SIM tak mempunyai hak untuk ditilang. Kemudian, pengacara tersebut menjelaskan lagi kalau polisi yang bertugas saat itu sebaiknya meminta si pengendara untuk mengambil SIM yang tertinggal. Dengan begitu, si pengemudi bisa membuktikan kalau dirinya benar-benar mempunyai SIM.
Sontak, unggahan video tersebut menuai beragam pro dan kontra para netizen. Ada yang mengiyakan dan juga menolak mentah-mentah. Tapi hampir semua komentar yang ditujukan ke unggahan video tersebut bernada tak setuju. Bahkan, banyak juga yang menjelaskan tentang pasal lain untuk lebih memperjelas sekaligus menyalahkan pendapat dari pengacara satu ini Sahabat Boombastis. Seperti yang dikatakan oleh akun instagram @dewi_fenny. Ia berkomentar “Maaf, Pasal 288 ayat 1 nya dibaca juga dong Pak. Setiap pengendara HARUS DILENGKAPI dengan SIM, STNK . Kalo diijinkan pulang ambil ya ga balik lah hahaha.. lagian Kalo mmg gitu buat apa juga kita buat SIM STNK Kalo ga dibawa waktu berkendara gpp.” Sampai-sampai ada juga yang mention pengacara terkenal untuk menanyakan kebenarannya yaitu dari akun instagram @ferdinandusindra dengan komentar “Bang apa ini bner? Wkwk @hotmanparisofficial.”
Jadi, pernyataan yang diungkapkan oleh Yosep Parera tersebut belum benar Sahabat Boombastis. Sebab, ada aturan penguatnya pada Pasal 288 Ayat 2 tadi. Lagipula, jika kita pikir-pikir lagi, mana mungkin polisi menyuruh si pengendara untuk mengambil SIMnya yang tertinggal. Hal yang pastinya terjadi adalah pengemudi tidak akan kembali lagi ke polisi alias kabur begitu saja. Nah, bayangkan saja jika aturan ini diterapkan di dunia nyata, maka semua orang akan terbiasa untuk tidak membawa surat-surat berkendara. Sehingga pelanggaran akan dianggap biasa oleh para pengguna jalan. Ih.. amit-amit deh, jangan sampai warga Indonesia dipenuhi dengan pikiran seperti itu.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…