Persidangan perdana praperadilan Budi Gunawan dengan pihak KPK sebagai termohon harus ditunda sampai seminggu kemudian. Persidangan yang semestinya dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itupun sempat molor sampai 3 setengah jam.
Lantaran pihak KPK tak ada perwakilannya yang hadir sampai batas waktu yang ditentukan, hakim tunggal Sarpi Rizaldi lantas mengumumkan ditundanya sidang praperadilan tersebut, dan melanjutkannya esok tanggal 9 februari 2015.
“Karena pihak Termohon tidak hadir dalam sidang hari ini, oleh karena itu pengadilan menunda sidang ini untuk memanggil kembali Termohon KPK. Karena pemanggilan ini ditentukan oleh waktu sah atau tidaknya, maka sidang ini ditunda seminggu ke depan dan akan dilanjutkan kembali tanggal 9 Februari 2015,” kata Sarpi Rizaldi Senin (2/2/2015) pukul 13.00 WIB seperti dilansir oleh detikdotcom.
Sarpi kemudian melakukan pengecekan terhadap pihak yang mewakili Budi Gunawan. Diketahui sebelumnya bahwa Jenderal bintang tiga tersebut diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya yang dibentuk oleh Divisi Hukum Polri beranggotakan 7 orang kuasa hukum. Budi tidak menghadiri sidang praperadilannya dikarenakan ada kegiatan lain.
“Sebelum saya kemukakan sikap karena yang hadir dari pemohon merupakan kuasa, saya ingin cek kebenaran dari kuasa yang hadir. Berdasarkan surat kuasa, tertanggal 27 Januari 2015 Drs Budi Gunawan, Komjen, memberi kuasa kepada beberapa orang kuasa hukum,” cek hakim tunggal Sarpin.
Sidang perdana praperadilan tersebut cukup menyita perhatian masyarakat, Jalan ampera, Jakarta selatan ditutup dan dijaga ketat oleh polisi.