Miris. Itulah kata yang bisa menggambarkan peristiwa di Bandung ini. Ada salah seorang warga yang bertempat tinggal di Kampung Sukagalih, Kecamatan Ujungberung, Bandung tidak bisa keluar atau masuk rumah. Ya karena rumahnya sudah tertutup tembok tetangga yang didirikan beberapa waktu lalu. Kini, mau tak mau dirinya harus angkat kaki dari rumahnya.
Pemilik rumah bernama Eko Purnomo tersebut mengungkapkan kesedihannya kepada vebma.com. Ia menjelaskan jika dulu sekitar rumahnya masih tanah kosong. Namun pada tahun 2016 lalu, ada yang membeli tanah di samping dan depan tempat tinggal Eko untuk dibangun rumah. Tapi, entah sadar atau tidak, pemilik rumah tersebut membangun dinding yang mengelilingi tempat tinggal Eko sehingga kondisinya menjadi seperti sekarang ini.
Ya, kejadian ini memang aneh kalau kita lihat-lihat. Alasannya karena mengapa harus membangun rumah yang temboknya menghalangi tempat tinggal tetangga. Jika hanya membangun separuh tembok saja sih tidak masalah. Tapi ini malah membuat pria berusia 37 tahun tersebut tidak mempunyai akses jalan keluar atau masuk pada rumahnya. Memang sih itu adalah hak dari si pemilik rumah karena sudah membeli tanah. Namun ya dimohon untuk tidak melupakan keadaan sekitar juga dong.
Sebenarnya, Eko sudah berusaha menyelesaikan masalah ini kepada si tetangga yang membangun tembok tersebut. Tapi, hasilnya nihil Sahabat Boombastis. Tetangga depan rumah mengatakan jika ia ingin akses jalan keluarnya dibeli beserta sertifikat seharga Rp167 juta. Eko yang mengaku tak mempunyai uang sebanyak itu, memilih untuk membiarkan saja. Nah, sedangkan pemilik rumah sebelah tidak mau meruntuhkan dindingnya dikarenakan alasan tertentu. Hmm… seperti tidak punya hati sama sekali ya.
Kalau sudah seperti ini, peristiwa tersebut bisa dibawa ke jalur hukum lho. Sebab, ada undang-undang yang mengatur tentang pemasangan tembok. Pasal yang mengatur tentang rumah yang terhimpit ini adalah 667 dan 668 KUH Perdata. Pada pasal 667 KUH Persata berisi “Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti ganti rugi yang seimbang.”
Nah, sedangkan untuk pasal 668 KUH Perdata isinya adalah sebagai berikut “Jalan keluar itu harus diadakan pada sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum, namun dalam suatu jurusan yang demikian sehingga menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya, bagi pemilik tanah yang dilalui.” Jadi, berdasarkan dua pasal berikut, Eko selaku yang dirugikan bisa menuntut haknya pada salah satu tetangga guna memberikan akses jalan untuk rumahnya. Tapi, pada pasal 667 tadi, pemberian akses jalan tersebut harus dibeli sehingga tidak bisa diberikan secara cuma-cuma Sahabat Boombastis.
Sehingga, menurut kacamata hukum, kalau hal yang dilakukan Eko kepada tetangganya sudah benar. Namun permasalahannya saat ini adalah tentang besaran uangnya. Nah, sebaiknya pemilik rumah tersebut memberikan harga yang bisa dibayar oleh Eko. Kalau sudah begiitu, keduanya kan sama-sama enak. Eko bisa mendapatkan akses jalan dan si pemilik rumah sebelah juga berpahala karena membantu tetangga. Tapi, jika masalah ini tidak ada jalan keluarnya, Eko bisa membawa masalah ini ke jalur hukum dengan gugatan perdata.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…