Perubahan demi perubahan soal aturan di tengah wabah Covid-19 mulai bergulir secara perlahan. Seperti yang terjadi baru-baru ini, pemerintah dikabarkan memberikan izin pada warga berusia 45 tahun ke bawah untuk kembali beraktivitas. Padahal, pandemi virus corona di tengah-tengah masyarakat belum sepenuhnya pulih.
Namun, hal tersebut dipandang oleh para ahli belum layak dilakukan. Salah satunya diungkapkan oleh Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban, perizinan tersebut dikhawatirkan membuat banyak orang rentan tertular virus. Terlebih untuk mereka yang berusia 45 tahun ke bawah, resiko yang ditimbulkan juga tidak main-main. Apa saja? Simak ulasannya berikut ini.
Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, warga yang berusia 45 tahun ke bawah memang tidak masuk dalam kelompok yang rentan. Meski secara fisik dianggap sehat, mereka yang masuk dalam kategori ini dikenal tak memiliki gejala atau OTG dan tak terlihat sakit meski telah terpapar virus corona.
Masalahnya, para OTG inilah yang dikhawatirkan bisa menularkan virus di dalam tubuh mereka sebagai carrier (pembawa), pada orang lain yang masuk kategori rentan. Terutama keluarga terdekat yang ada di rumah. Bahkan, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, bahwa para OTG harus diwaspadai karena mereka terlihat tanpa gejala terinfeksi dan berpotensi menjadi penyebar baru.
Salah satu tantangan lainnya yang berpotensi timbul dari adanya kebijakan tersebut adalah, semakin banyaknya warga usia 45 tahun ke atas tertular dan menambah daftar pasien yang terinfeksi Covid-19. Peraturan ini pun dinilai belum layak dilakukan oleh dokter, yang mengacu pada data jumlah pasien positif virus corona di Indonesia.
Akibat dari lonjakan kasus positif yang ada, jelas hal pertama yang dikhawatirkan adalah kesiapan rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes) untuk menangani masalah tersebut. Bukan perkara mudah bagi para tenaga medis mengatasi penambahan jumlah pasien positif Covid-19 tersebut. Terutama jika durasinya bersamaan.
Kelonggaran yang diberikan pemerintah lewat kebijakan tersebut memang bak buah simalakama. Jika tak diizinkan, warga berusia 45 tahun ke bawah itu terancam kehilangan mata pencahariannya. Masalah baru pun bisa timbul lantaran banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berimbas pada masalah sosial di masyarakat.
BACA JUGA: Jadi Kasus Baru, Waspadai Orang Tanpa Gejala yang Terlihat Sehat tapi Bisa Tularkan Virus
Pelonggaran yang membolehkan warga usia 45 tahun ke bawah untuk kembali beraktivitas itu bukannya tanpa alasan. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, aturan tersebut dilakukan agar mereka tak kehilangan mata pencaharian dan mengurangi pemutusan hubungan kerja (PHK). Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?
Di tengah keputusasaan untuk menjaga kelestarian alam, Indonesia membutuhkan sosok yang berani melindungi sumber daya…
Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…
Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…
Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…
Duka terus menghampiri bangsa Indonesia di penghujung tahun 2025 ini. Belum kelar bencana banjir hebat…
Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…