Nama Ratna Sarumpaet sudah femes layaknya selebriti. Ia pernah menelepon Anies Baswedan karena mobilnya diderek Dinas Perhubungan (Dishub) perihal parkir liar. Setelah itu, namanya kembali melambung karena operasi plastik babak belur yang ia katakan ditonjok oleh orang tak dikenal. Kasus tersebut membawa namanya sebagai penyebar hoax paling heboh tahun ini.
Ratna yang hingga kini masih berstatus sebagai tersangka ternyata lagi-lagi memiliki masalah. Ia tertipu dan dirugikan oleh pihak tak bertanggungjawab perihal ‘Uang Raja’ di bank Singapura dan World Bank senilai Rp 23 triliun. Mengenai kasus ini, berikut fakta yang berhasil Boombastis.com rangkum.
Penipu zaman sekarang memang semakin ulung, mereka bisa melakukan apa saja untuk memperdayai korban, seperti yang dialami oleh Ratna Sarumpaet. Sebelumnya, ia tak melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. Kasus ini terungkap saat Ratna melakukan pemeriksaan terkait kasus hoax penganiayaannya. Ratna mengaku bahwa ia sempat bertemu dengan sang penipu yang menyampaikan soal duit raja-raja yang tersimpan di luar negeri, (Bank Singapura dan World Bank) Ratna mempercayai hal tersebut. Penipu mengiming-imingi Ratna dengan uang 23 T yang akan cair, jika ia mau memberikan 50 juta sebagai uang muka.
Untuk meyakinkan Ratna jika uang 23 T tersebut benar-benar bisa cair, penipu mengaku bahwa dirinya merupakan anggota Badan Intelejen Negara (BIN). Dilansir dari detik.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan bahwa keempat pelaku, berinisial HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52), mengaku berasal dari lembaga negara yang berbeda-beda, dari BIN, PPATK, hingga staf Istana Kepresidenan. Bahkan ada juga pelaku berinisial TT yang berperan membuat surat dari Bank Indonesia (BI).
Ternyata, selain Ratna Sarumpaet, empat pelaku sebelumnya juga melakukan penipuan kepada korban inisial TNA. Korban TNA bahkan sudah mentransfer uang sebesar Rp 940 juta untuk alasan sama, mencairkan uang raja-raja senilai Rp 23 triliun itu. Keempat orang ini sudah sangat paham bagaimana memberikan penjelasan hingga korban tidak curiga jika itu merupakan penipuan. Hingga sekarang, polisi masih mengejar satu tersangka lain yakni STW yang berperan membuat surat dari Bank Indonesia untuk meyakinkan orang masuk ke suatu bank, seperti dilansir dari cnnindonesia.com. atas penipuan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dari kasus yang menimpa Ratna Sarumpaet dan TNA tersebut, polisi berhasil mengumpulkan bukti berupa KTP palsu yang dipakai untuk pura-pura mendaftar ke bank serta kartu BIN yang juga palsu. Selain itu, ada juga sejumlah lembaran foto bukti pemindahbukuan antar-rekening, satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice, satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dilansir dari detik.com.
Dari kasus ini mungkin kita bisa belajar jika para penipu semakin banyak akal dan meyakinkan sepenuh hati para korbannya. Jangan mudah tergoda hanya karena uang menggiurkan ditawarkan kepadamu. Mana ada sih orang yang mau menerima uang sedikit dan kehilangan uang miliaran, yakan?
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…