Kalau di Myanmar ada etnis Rohingya yang terusir dari negeri mereka sendiri dan tidak punya kewarganegaraan, beberapa etnis di Indonesia (mereka yang berasal dari Bali, Bima, Madura, Sumbawa, Timor, Batavia) juga memiliki kasus serupa. Alih-alih menjadi penduduk tetap, mereka malah ada yang berkewarganegaraan ganda, contohnya warga Kaltara dan Nunukan.
Di perairan Samudera Hindia, tepatnya pulau kokos atau lebih sering disebut Keeling Island, ada sekelompok penduduk ras melayu yang berjuang untuk mendapat pengakuan sebagai warga Negara asli Australia. Luasnya memang hanya 14 Km persegi serta berada 3.000 kilo sebelah barat kota Perth, penduduknya pun masih hidup dalam kesederhanaan.
Sampainya ras Melayu ke tempat ini bukan tanpa sebab. Sejarah mencatat, pada tahun 1826, seorang pedagang asal Inggris yang bernama Alexnader Hare membawa sekelompok orang yang berasal dari Indonesia, Malaysia, New Guinea serta Afrika selatan ke Pulau Kokos ini. Mereka dipekerjakan sebagai budak serta narapidana. Namun, setahun setelahnya pulau tersebut diambil alih oleh Clunies Ross yang berasal dari Skotlandia.
Setelah ratusan tahun dinasti Clunies Ross berkuasa, sebagian dari mereka memang sudah menjadi penduduk Australia, namun sebagian lagi berjuang untuk mendapat pengakuan sebagai warga asli. Warga asli di sini adalah orang yang juga masuk dalam kelompok mayoritas dalam sebuah negara, bukan mereka yang terpinggirkan dan dilupakan seperti yang ditampilkan dalam film dokumenter, Australia’s Forgotten Islands. Hal ini terjadi karena jarak kokos yang jauh dari daratan Australia dan hidup terisolasi.
Jika dilihat kokos memang unik dan berbeda dari warga asli Australia. Mereka punya dialek bahasa yang unik. Kesenian campuran antara Skotlandia-Melayu, agama yang dianutpun mayoritas Islam. Dalam sejarahnya orang kokos merupakan komunitas Muslim tertua di Australia. Walaupun terasing, faktor utama yang membuat mereka ingin diakui adalah Cocos Malays merupakan penunggu pertama pulau tersebut, seperti yang ditulis oleh theconversation.com.
Dengan menjadi ‘orang asli’ suatu negara maka akan aman, bebas dalam melindungi hak-hak mereka, termasuk dalam mempertahankan budaya serta kelangsungan hidup. Status sebagai orang asli juga akan membantu para penduduk kokos dalam memperkuat legitimasi terhadap tuntutan mereka, terutama ketika berhubungan dengan pemerintah.