Kalau di Myanmar ada etnis Rohingya yang terusir dari negeri mereka sendiri dan tidak punya kewarganegaraan, beberapa etnis di Indonesia (mereka yang berasal dari Bali, Bima, Madura, Sumbawa, Timor, Batavia) juga memiliki kasus serupa. Alih-alih menjadi penduduk tetap, mereka malah ada yang berkewarganegaraan ganda, contohnya warga Kaltara dan Nunukan.
Di perairan Samudera Hindia, tepatnya pulau kokos atau lebih sering disebut Keeling Island, ada sekelompok penduduk ras melayu yang berjuang untuk mendapat pengakuan sebagai warga Negara asli Australia. Luasnya memang hanya 14 Km persegi serta berada 3.000 kilo sebelah barat kota Perth, penduduknya pun masih hidup dalam kesederhanaan.
Setelah ratusan tahun dinasti Clunies Ross berkuasa, sebagian dari mereka memang sudah menjadi penduduk Australia, namun sebagian lagi berjuang untuk mendapat pengakuan sebagai warga asli. Warga asli di sini adalah orang yang juga masuk dalam kelompok mayoritas dalam sebuah negara, bukan mereka yang terpinggirkan dan dilupakan seperti yang ditampilkan dalam film dokumenter, Australia’s Forgotten Islands. Hal ini terjadi karena jarak kokos yang jauh dari daratan Australia dan hidup terisolasi.
Dengan menjadi ‘orang asli’ suatu negara maka akan aman, bebas dalam melindungi hak-hak mereka, termasuk dalam mempertahankan budaya serta kelangsungan hidup. Status sebagai orang asli juga akan membantu para penduduk kokos dalam memperkuat legitimasi terhadap tuntutan mereka, terutama ketika berhubungan dengan pemerintah.