Trending

Tak Hanya Dihentikan, Pemotor yang Kebut-kebutan Ini Kepalanya Ditendang Polisi Militer

Melihat pengendara kebut-kebutan emang bikin kesal sendiri. Apalagi knalpotnya yang cukup berisik, membuat kita jadi emosi dan ingin menghajarnya. Ya jelas, ini bukan jalan yang dibangun pakai duit mbahnya. Ini jalan raya yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.

Seperti kejadian yang diunggah pada akun instagram @riweuh_id. Ada seorang pengendara yang menggunakan motor balap lalu dihentikan oleh Anggota Polisi Militer (PM). Di video tersebut dilengkapi keterangan kalau pemotor dihentikan lantaran ketahuan mengebut di jalanan. Tapi ada yang mengejutkan dari video tersebut Sahabat Boombastis. Salah satu Anggota PM menendang kepala dari pemotor tadi. Untungnya, si pengendara motor balap tadi menggunakan helm yang melindungi kepalanya dari tendangan maut si Polisi Militer.

Fenomena inipun jadi perdebatan para netizen. Ada yang beranggapan kalau perlakuan dari si PM benar. Ada juga yang berpendapat jika Anggota Polisi Militer tidak seharusnya melakukan hal seperti itu. Hmm… jadi bingung nih penulis harus belain yang mana.

Nah, untuk itu kita bahas satu persatu mulai dari si pengendara motor balap. Si pemotor ini bisa dianggap berbuat salah. Sebab menurut keterangan, ia melakukan kebut-kebutan di jalan. Padahal kan kita tahu sendiri kalau mengebut di jalan raya itu tidak dianjurkan. Bahkan kini sudah ada undang-undang yang mengatur tentang mengebut ini.

Pemotor tidak boleh ngebut [Sumber Gambar]
Pada pasal 115 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan “pengendara kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan.” Kalau ada pengendara yang berani melanggar, maka akan dikenai sanksi di Pasal 287 Ayat (5). Di sana dijelaskan bagi siapa saja yang melanggar Pasal 115 akan dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Jadi perbuatan Polisi Militer menghentikan si pemotor tersebut ada benarnya.

Lalu kita beralih ke Anggota Polisi Militer. Ya, seperti yang telah diulas tadi kalau perbuatan menghentikan si pemotor kebut-kebutan itu tak ada salahnya. Namun sayangnya, cara menendang kepala pengendara itu sepertinya terlalu berlebihan. Sebab, sebagai aparat yang berfungsi sebagai pelindung dari masyarakat tidak sepatutnya melakukan hal kasar.

Anggota kepolisian tidak boleh bersikap kasar [Sumber Gambar]
Kalau peristiwa ini diusut lebih lanjut, Anggota PM tadi sudah melanggar ketentuan sebagai seorang penegak hukum. Bahkan banyak sekali ketentuan-ketentuan yang mengatur dilarangnya anggota kepolisian melakukan kekerasan terhadap masyarakat. Salah satunya adalah Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”).

Pada poin C dituliskan kalau anggota kepolisian tidak boleh menggunakan kekerasan kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan. Selain itu pada Pasal 11 Perkapolri 8 Tahun 2009 di poin terakhir disebutkan anggota kepolisian tidak menggunakan kekerasan dan atau senjata api yang berlebihan. Sehingga Anggota PM tersebut sebaiknya tidak melakukan penendangan kepada si pemotor yang dimaksud. Apalagi ia menendang ke bagian yang cukup rawan yaitu kepala.

BACA JUGA : 4 Video Polisi Lakukan Kekerasan Pada Warga Sipil Ini Bikin Netizen Geram

Pada intinya, menurut penulis kedua belah pihak tersebut punya kesalahan masing-masing. Di sisi pemotor, ia memacu motor dengan kecepatan tinggi di jalan umum. Kemudian untuk Anggota Polisi Militer kesalahannya adalah menendang kepala dari pengendara. Nah, kalau Sahabat Boombastis sendiri bagaimana nih pendapatnya? Mana yang benar dan salah? Share di kolom komentar ya.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

1 week ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

2 weeks ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

2 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

2 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

3 weeks ago