Keadaan lalu lintas yang kini sudah semakin ramai, menjadikan Kementerian Perhubungan wajib menambah aturan. Peraturan baru dibuat karena banyaknya kecelakaan yang terjadi akibat hal sepele. Misalnya bagi pengendara roda dua yang biasanya suka sekali mendengarkan musik lewat headset. Nah, dari kejadian itu para pengendara enggak bakal mendengar bunyi klakson dari pengemudi lain atau suara kereta api yang hendak lewat.
Kalau sudah begitu, siapa yang rugi? Pasti pengendara itu sendiri kan? Maka dari itu, peraturan baru mulai dibuat dan diterapkan pada tahun 2018 ini. Jadi, apa saja aturan-aturan yang dimaksud?
Seperti yang kita ketahui, kalau berkendara itu terkadang membuat kita bosan. Apalagi enggak ada teman yang diajak ngobrol, membuat kita jadi mengantuk sepanjang jalan. Nah, biasanya para pengemudi memilih untuk mendengarkan musik atau merokok. Ya, hitung-hitung bisa membuat stres kita hilang sejenak.
Namun, untuk yang punya kebiasaan itu pada saat berkendara, jangan lakukan hal itu lagi deh. Karena ada aturan baru yang melarang pengemudi untuk mendengarkan musik atau merokok. Peraturan ini enggak hanya untuk motor aja lho Sahabat Boom, tapi kendaraan roda empat juga. Jangan coba-coba melanggar ya, kalau berani enggak menaati aturan satu ini bisa-bisa masuk penjara maksimal tiga bulan. Kemudian ditambah dengan denda sebesar Rp750ribu.
Di persimpangan jalan biasanya kita enggak bakal asing dengan rambu yang tulisannya belok kiri boleh langsung. Melihat rambu yang seperti itu, para pengendara langsung belok tanpa melihat keadaan sekitar terlebih dahulu. Dari hal itu, banyak sekali kecelakaan yang terjadi. Misalnya pengendara menabrak pejalan kaki yang sebenarnya itu bukan salah dari orang yang menyeberang.
Dari peristiwa yang seperti itu, peraturan yang dulu belok kiri boleh langsung, sekarang sudah diganti. Mulai saat ini, pengemudi tidak boleh langsung belok kiri. Harus melihat keadaan terlebih dahulu apakah aman untuk dilewati. Jika sudah aman dan rambu belok kiri menyala maka kita baru boleh untuk melanjutkan perjalanan. Kalau Sahabat Boom melanggar peraturan tersebut bakal dikenakan sanksi berupa 250 sampai 500ribu rupiah.
Sekarang banyak pengguna jalan yang seenaknya aja berkendara di jalan. Mereka terkadang hanya memikirkan diri sendiri tanpa peduli pengemudi yang lain. Contohnya aja dengan tiba-tiba pindah jalur tanpa memberi peringatan kepada pengendara lain. Bisa-bisa kelakuanmu ini diprotes sama orang banyak. Maka dari itu, untuk menghindari hal yang sembarangan seperti tadi dibuatlah aturan baru. Peraturan tersebut mengungkapkan bahwa kalau ingin berpindah jalur harus memberi isyarat kepada pengguna jalan lain. Jika tetap melanggar, maka akan dikenai hukuman berupa kurungan selama satu bulan atau denda senilai Rp250 ribu.
Nah, mulai sekarang jangan seenaknya kalau mau pindah jalur ya Sahabat Boom. Kalau ingin berpindah, biasakan untuk melihat kondisi lalu lintas terlebih dahulu. Jika sudah aman, barulah kita berpindah jalur. Namun, ketika kondisi jalan ramai dan kita sedang dalam keadaan terburu-buru, nyalakan lampu sein dan tunggu pengemudi lain untuk memberi jalan. Berikan tanda jempol untuk menandakan bahwa kalian mengucapkan terima kasih.
Sering kita lihat di jalan, banyak orang yang mengendarai sepeda motor di trotoar. Mereka melakukan itu dengan alasan tidak tahan macet. Atau bisa dibilang karena ingin cepat sampai di tujuan. Padahal trotoar hanya boleh digunakan untuk para pejalan kaki. Kalau trotoar dipakai pengendara motor, pejalan kaki mau di mana?
Untuk itu peraturan dibuat bagi pengguna sepeda motor yang mengemudi di trotoar. Hukumannya adalah bisa dikurung selama dua bulan lamanya. Kemudian akan kena denda juga sebesar Rp500 ribu. Jadi, jangan berkendara di trotoar lagi ya. Pikirkan juga para pejalan kaki.
Nah, satu lagi nih yang enggak asing di penglihatan kita. Yap, itu adalah pada saat lampu merah, beberapa pengendara berhenti di zebra cross. Mereka selalu beralasan kalau dirinya terlambat untuk mengerem. Dari hal tersebut, peraturan untuk pengendara yang berhenti di zebra cross mulai ditegakkan.
Para pengendara yang melakukan ini, akan diberi hukuman kurungan penjara maksimal dua bulan. Selanjutnya akan dikenakan denda sekitar Rp500 ribu. Sehingga, hati-hati aja nih Sahabat Boom. Kalau lampu kuning sudah menyala, lebih baik siap-siap untuk berhenti biar enggak sampai melewati garis penyeberangan.
Peraturan-peraturan di atas dibuat karena menimbulkan banyak masalah di jalan. Khususnya yang merokok dan mendengarkan musik. Kelakuan pengendara tersebut yang paling banyak menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian, empat peraturan yang lain juga jangan dilewatkan ya Sahabat Boom. Meskipun sepele, tapi jangan sampai untuk dilanggar. Sanksinya cukup berat lho. Jadi, mulai saat ini perhatikan aturan-aturan yang ada dan jangan pernah untuk bertindak egois di jalan raya.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…