Kesediaan pemerintah Belanda membayar kompensasi sebesar Rp87,2 Juta
Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda [sumber gambar]Peristiwa Agresi Militer di Sulawesi Selatan antara 1946 hingga 1947 disadari oleh pemerintah Belanda sebagai bentuk kejahatan perang. Untuk itu, pihaknya membayar kompensasi sebesar 5.000 Euro atau setara Rp87,2 juta, yang diperuntukkan bagi para janda dan anak-anak Indonesia yang kehilangan orang tuanya selama periode eksekusi.
Menyukai dunia teknologi dan fenomena kultur digital pada masyarakat modern. Seorang SEO enthusiast, mendalami dunia blogging dan digital marketing. Hobi di bidang desain grafis dan membaca buku.