Kesediaan pemerintah Belanda membayar kompensasi sebesar Rp87,2 Juta
Peristiwa Agresi Militer di Sulawesi Selatan antara 1946 hingga 1947 disadari oleh pemerintah Belanda sebagai bentuk kejahatan perang. Untuk itu, pihaknya membayar kompensasi sebesar 5.000 Euro atau setara Rp87,2 juta, yang diperuntukkan bagi para janda dan anak-anak Indonesia yang kehilangan orang tuanya selama periode eksekusi.