Sempat heboh nama Dimas Kanjeng, guru spiritual yang mengaku bisa melipatgandakan uang hingga ratusan juta. Ada pula Hj. Tampa, dengan modus sama ia berhasil menipu korban.
Ternyata, masih banyak ya orang-orang yang percaya penipuan dengan praktik menggandakan uang seperti ini. Miris memang, tapi nyatanya ada saja penipu yang bisa mengiming-imingi korban. Seperti pria yang mengaku dukun dan bisa menggandakan uang dari Malang ini.
Dua orang melaporkan kepada polisi bahwa mereka adalah korban penipuan dari AS, pria asal Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Pria berusia 42 tahun ini, mengaku sebagai dukun yang punya ilmu gaib dan bisa menggandakan uang kepada korban. Sayangnya, HU (46) yang merupakan kenalan AS, juga seorang korban lainnya, percaya begitu saja.
Awalnya, korban datang ke rumah AS setelah mendengar kabar bahwa AS bisa menggandakan uang. Benar saja, setelah memberikan sejumlah uang di kotak yang sudah disediakan AS, uang pun bertambah di depan matanya.
Bermodal sebuah kotak, AS menipu korban-korbannya. Padahal, tanpa sepengetahuan korban, AS sudah menyelipkan uang di tutup kotak. Setelah uang masuk, ia menutup mata dan berkomat-kamit mengucapkan mantra. Kotak dikocok dan diketuk kemudian setelah dibuka, uang bertambah beberapa ratus ribu rupiah.
Usut punya usut, uang yang bertambah itu adalah uang mainan pecahan Rp100 ribu.Tapi, korban percaya dengan aksi yang mereka lihat. AS menjanjikan bakal menggandakan uang korban sebesar Rp40 juta menjadi Rp500 juta. Tergiur, korban pun mentransfer uang ke rekening AS.
Setelah uang ditransfer, korban pun kebingungan karena tak bisa menghubungi AS. Ia kabur bersama dengan uang Rp40 juta milik para korban. Beruntung, Satreskrim Polresta Malang Kota cepat tanggap. Meski kerap berpindah-pindah tempat, akhirnya AS tertangkap juga pada Rabu (5/1/22) di sekitar Lapangan Brawijaya Malang Kota.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari AS, yaitu uang mainan pecahan Rp100 ribu sebanyak 5.000 lembar, kardus, kartu ATM, dan buku rekening. Sedangkan uang korban yang telah diberikan kepada AS, ludes untuk membayar utang. Ia pun diduga melakukan transaksi jual beli narkoba menggunakan uang tersebut. Atas aksi penipuannya ini, AS terkena Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
BACA JUGA: Begini Nasib Dimas Kanjeng Sekarang, Si Maha Guru yang Dulu Dikenal Bisa Gandakan Uang
Polisi menduga AS telah menipu puluhan orang lainnya dan meminta siapa pun yang merasa tertipu oleh AS, untuk segera melapor. Ternyata, masih ada saja orang yang percaya penipuan dengan modus menggandakan uang. Harus makin hati-hati nih!
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…