Kasus korupsi di tubuh Jiwasraya ternyata menyeret sejumlah nama penting yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah pengusaha Benny Tjokrosaputro yang dituntut penjara seumur hidup. Komisaris PT Hanson International itu juga denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Kasus korupsi yang melibatkan pengusaha kelas kakap memang bukanlah hal yang baru. Sebelum kasus Jiwasraya di atas, beberapa konglomerat RI diketahui ikut terlibat pusaran kasus korupsi bernilai triliunan rupiah. Padahal, mereka tergolong orang-orang terkaya di tanah air. Siapa saja? Simak ulasan Boombastis berikut ini.
Kasus dugaan suap proses terminasi kontrak proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 ternyata ikut menyeret nama pengusaha Samin Tan. Pria yang menempati urutan ke-28 sebagai orang terkaya di Indonesia pada 2011 versi Forbes tersebut, harus berurusan dengan hukum karena diduga telah menyuap eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.
Pengusaha Sjamjul Nursalim yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebutkan oleh tim KPK, pemilik sekaligus pendiri PT Gajah Tunggal Tbk itu memperkaya diri sebesar Rp4,58 triliun.
Konglomerat Surya Darmadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap berbentuk pemberian hadiah (gratifikasi), terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014 silam. Pengusaha yang juga masuk daftar orang terkaya di Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2019. Kekayaannya sendiri ditaksir mencapai $1,45 miliar setara Rp20,73 triliun.
Johannes Budisutrisno Kotjo sempat berurusan dengan hukum atas dugaan kasus Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, sebesar Rp4,5 miliar. Uang tersebut diduga untuk melancarkan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta, pengusaha yang ada di peringkat ke-116 dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia versi majalah Globe Asia pada 2016 itu dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Benny Tjokrosaputro akhirnya dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan, setelah dinilai bersalah atas kasus korupsi di tubuh Jiwasraya. Tak kepalang tanggung, Benny diyakini memperkaya diri sendiri dengan tiga pejabat Jiwasraya lainnya sehingga merugikan negara sebesar Rp16 triliun.
BACA JUGA: Menilik Kekayaan Triliunan Benny Tjokro, Sosok yang Kini Terseret Skandal di Jiwasraya
Tindak pidana korupsi memang rentan dilakukan oleh siapa pun karena masing-masing pelaku memiliki motivasinya sendiri-sendiri. Baik hanya sekedar untuk memperkaya diri, mempermudah bisnis, hingga memang karena ada kesempatan. Tak heran jika kejahatan semacam ini paling sulit diberantas oleh hukum.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…