Kasus korupsi di tubuh Jiwasraya ternyata menyeret sejumlah nama penting yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah pengusaha Benny Tjokrosaputro yang dituntut penjara seumur hidup. Komisaris PT Hanson International itu juga denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Kasus korupsi yang melibatkan pengusaha kelas kakap memang bukanlah hal yang baru. Sebelum kasus Jiwasraya di atas, beberapa konglomerat RI diketahui ikut terlibat pusaran kasus korupsi bernilai triliunan rupiah. Padahal, mereka tergolong orang-orang terkaya di tanah air. Siapa saja? Simak ulasan Boombastis berikut ini.
Pengusaha Samin Tan yang kini menjadi buronan KPK
Kasus dugaan suap proses terminasi kontrak proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 ternyata ikut menyeret nama pengusaha Samin Tan. Pria yang menempati urutan ke-28 sebagai orang terkaya di Indonesia pada 2011 versi Forbes tersebut, harus berurusan dengan hukum karena diduga telah menyuap eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.
Sjamjul Nursalim yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi
Pengusaha Sjamjul Nursalim yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebutkan oleh tim KPK, pemilik sekaligus pendiri PT Gajah Tunggal Tbk itu memperkaya diri sebesar Rp4,58 triliun.
Kasus dugaan suap yang menjerat pengusaha Surya Darmadi
Konglomerat Surya Darmadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap berbentuk pemberian hadiah (gratifikasi), terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014 silam. Pengusaha yang juga masuk daftar orang terkaya di Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2019. Kekayaannya sendiri ditaksir mencapai $1,45 miliar setara Rp20,73 triliun.
Johannes Budisutrisno Kotjo yang divonis penjara selama 2 tahun 8 bulan
Johannes Budisutrisno Kotjo sempat berurusan dengan hukum atas dugaan kasus Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, sebesar Rp4,5 miliar. Uang tersebut diduga untuk melancarkan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta, pengusaha yang ada di peringkat ke-116 dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia versi majalah Globe Asia pada 2016 itu dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Kasus korupsi di tubuh Jiwasraya yang menyeret nama Benny Tjokrosaputro
Benny Tjokrosaputro akhirnya dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan, setelah dinilai bersalah atas kasus korupsi di tubuh Jiwasraya. Tak kepalang tanggung, Benny diyakini memperkaya diri sendiri dengan tiga pejabat Jiwasraya lainnya sehingga merugikan negara sebesar Rp16 triliun.
BACA JUGA: Menilik Kekayaan Triliunan Benny Tjokro, Sosok yang Kini Terseret Skandal di Jiwasraya
Tindak pidana korupsi memang rentan dilakukan oleh siapa pun karena masing-masing pelaku memiliki motivasinya sendiri-sendiri. Baik hanya sekedar untuk memperkaya diri, mempermudah bisnis, hingga memang karena ada kesempatan. Tak heran jika kejahatan semacam ini paling sulit diberantas oleh hukum.