in

Anak Kiai Jombang yang Lakukan Pencabulan Akhirnya Ditangkap, Terancam Penjara 12 Tahun

Anak seorang kiai dari Jombang diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Rupanya, ia telah dilaporkan sejak 2019, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut pada Januari 2020. Namun, anak kiai Jombang bernama Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi itu, selalu mangkir dan tidak bekerja sama dengan pihak kepolisian saat penyelidikan dan penyidikan.

Bahkan, kasus ini berlarut sampai Kapolda Jatim berganti tiga kali. Bagaimana kronologi penangkapan Bechi? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Terdapat 5 korban

Bechi ketika diperiksa kesehatannya oleh pihak berwajib. [Sumber Gambar]
Bechi ketika diperiksa kesehatannya oleh pihak berwajib. [Sumber Gambar]
Salah seorang korban melaporkan Bechi sejak 29 Oktober 2019. Korban merupakan santriwati asal Jawa Tengah. Sementara itu, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, ada 5 orang korban, salah satunya berinisial MN. Berdasarkan Ahmad, Bechi mencabuli MN di area Pesantren Cinta Tanah Air Jombang sebanyak dua kali pada 2017. Penyidik telah mengumpulkan barang bukti, yaitu dua rok panjang, dua jilbab, dua seragam, satu kaos, dan tiga lembar surat keputusan pemberhentian sebagai murid IMQ dan MQ.

Dilindungi sang ayah

Bechi telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Januari 2022. Pasalnya, ia tidak memenuhi panggilan polisi yang dilayangkan sebanyak tiga kali. Kasus pencabulan yang dilakukan Bechi sendiri, berkasnya sudah lengkap sejak 4 Januari 2022 sehingga Polda Jatim hendak menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kiai Muhammad Muchtar Mu'thi ketika dibujuk polisi untuk serahkan anaknya. [Sumber Gambar]
Kiai Muhammad Muchtar Mu’thi ketika dibujuk polisi untuk serahkan anaknya. [Sumber Gambar]
Tidak sampai di situ, ayah Bechi bernama Muhammad Muchtar Mu’thi pun melindunginya. Kiai ini tidak lain adalah pendiri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang. Bahkan, Muchtar sampai meminta Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat untuk tidak menangkap anaknya. Hal itu ia sampaikan ketika melakukan tausiah di pondok pesantren pada Minggu (3/7/2022), salah satu undangan adalah Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat.

Proses penangkapan berlangsung 15 jam

Belum juga memenuhi panggilan polisi, Bechi pun dijemput paksa di Ponpes Shiddiqiyah pada Kamis (7/7/2022). Ratusan aparat gabungan dari Polres Jombang, Polda Jatim, dan Brimob mengepung area ponpes mulai pukul 08.00 WIB. Namun, pihak keluarga maupun pesantren tidak bersedia menyerahkan Bechi. Bahkan, menghalangi pihak berwajib untuk masuk ke ponpes. Ratusan simpatisan yang termasuk santri pun berhasil diterobos.

Proses penangkapan Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang. [Sumber Gambar]
Proses penangkapan Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang. [Sumber Gambar]
Aparat gabungan pun mencari ke seluruh ponpes sampai ke tempat persembunyian lainnya. Ketika di dalam ponpes, pihak kepolisian berdialog dengan Kiai Muchtar agar mau menyerahkan Bechi tetapi ditolak. Proses penangkapan Bechi memakan waktu sampai 15 jam, tepatnya sampai sektiar pukul 22.30 WIB. Sampai akhirnya Bechi menyerahkan diri pada pukul 23.00 WIB. Bechi pun dibawa ke Mapolda Jatim.

Terancam 12 tahun penjara

Anak kiai Jombang bernama Bechi sudah ditahan kepolisian. [Sumber Gambar]
Anak kiai Jombang, Bechi, sudah ditahan kepolisian. [Sumber Gambar]
Atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Bechi, ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Saat ini, Bechi telah ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya atau kerap disebut Rutan Medaeng. Proses selanjutnya adalah ia akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain Bechi, ada 5 orang simpatisan yang ditangkap. Mereka sudah resmi menjadi tersangka karena menghalangi, merintangi, dan menyembunyikan Bechi.

Izin Ponpes Shiddiqiyyah dicabut

Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang. [Sumber Gambar]
Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang. [Sumber Gambar]
Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, buntut permasalahan menghalangi penjemputan DPO. Perizinan yang dicabut adalah Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). Pasalnya, tidak ada sekolah atau madrasah di ponpes tersebut melainkan pendidikan kesetaraan ponpes. Sehingga, kegiatan rutin lain seperti pengajian tetap bisa dijalankan.

BACA JUGA: Bikin Geram, Guru Ngaji di Padang Ini Lakukan Pencabulan kepada Belasan Muridnya di Musala

Semoga saja kasus tersebut segera menemukan titik terang dan proses pengadilan berjalan dengan lancar. Selain itu, semoga trauma korban bisa pulih dan keadilan memihak mereka.

Written by H

Kenali Sejak Dini Gejala Pembengkakan Jantung yang Diderita Dicky Topan Sebelum Meninggal

Mantan PM Jepang Shinzo Abe Meninggal Ditembak, Pelaku Ternyata Punya Dendam