Berbeda dengan anak-anak kecil zaman dahulu yang serba polos, lekat dengan dunia permainan dengan teman sebaya, serta tak banyak neko-neko, generasi yang menyebut diri mereka millennial a.k.a kids zaman now sering sekali tercyduk melakukan aksi yang bikin geleng kepala.
Salah satu pelanggaran yang sering sekali terjadi adalah maraknya bocah yang mengendarai sepeda motor dan turun ke jalan raya. Padahal, hal tersebut sangat berpotensi mendatangkan bahaya, apalagi jika tidak dikontrol oleh orang yang lebih tua.
Kamu tentu ingat dengan anak TK yang sempat viral karena berkendara di jalan raya. Memang sih, motor yang digunakan ukurannya kecil, tetapi hal tersebut tetap saja membuat khawatir banyak pihak, terlebih ia membonceng teman sebayanya yang tak memakai helm. Dengan penuh drama, anak kecil tersebut menangis dan diantar pulang oleh petugas kepolisian. Video ini juga dikomentari oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengimbau orang tua tentang pentingnya keselamatan. KPAI meminta agar orang tua memfasilitasi kebutuhan anak sesuai dengan kebutuhannya.
Namun, nyatanya masih banyak orangtua yang abai saja terhadap keselamatan anak mereka. Melansir gridoto.com, pada awal Februari lalu, seorang polisi berhasil menilang anak SD yang turun ke jalan tanpa ada komponen keselamatan seperti helm, SIM, atau STNK. Peristiwa ini terjadi di Taman Gbn Slawi, Tegal, Jawa Tengah. Ketika diberhentikan dan diinterogasi polisi, bocah tersebut langsung menangis dan minta ampun.
Baru-baru ini juga ada video aksi sekelompok anak lelaki yang berboncengan empat melaju di jalan raya. Berdurasi kurang dari satu menit, video ini ternyata diunggah oleh Kanit Dikyasa Polres Mura, polisi yang ada dalam video tersebut. Saat ditanya mau ke mana, anak-anak tersebut kompak menjawab ingin mengambil durian ke kebun.
Beberapa kejadian di atas tentu membuat kita tak habis pikir ‘kok bisa sih anak kecil dilepas begitu saja’? padahal, ada aturan yang sudah sangat jelas dalam undang-undang bahwa setiap orang diwajibkan berusia minimal 17 tahun untuk punya SIM, seperti yang disebutkan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009. Selain itu, emosi dan mental bocah belum stabil. Ditakutkan malah membahayakan dan berpotensi merugikan diri sendiri serta pengendara lain.
Sayangnya, fenomena seperti ini masih banyak sekali terjadi di Indonesia. ada saja orangtua yang membiarkan anak mereka terjun ke jalan raya tanpa diawasi. Pelanggaran yang dilakukan oleh bocah-bocah kencur si atas jelas berlipat dan harus ditindaklanjuti. Hal ini juga agar menjadi pelajaran bagi setiap orangtua bahwa tidak dibenarkan memberi izin kepada anak di bawah umur untuk mengemudi.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…