in

Orang Mabuk Buat Onar di Lingkungan Tempat Tinggal, Boleh Enggak Kita Memukulnya?

Berurusan dengan orang mabuk memang amat sangat menyebalkan. Di kala kita ingin marah, tapi sepertinya percuma saja. Ia tidak akan sadar dengan apa yang dilakukannya. Malahan, terkadang orang mabuk tadi akan melakukan hal nekat pada kita. Kekerasan misalnya.

Hal ini senada dengan yang terjadi di Kebon Jeruk pada April lalu. Sopir Kopaja berinisial MYS berbuat onar saat dirinya tengah mabuk. Jika ada orang yang menegurnya, dirinya akan mengacungkan pisau. Takut akan membahayakan warga sekitar, akhirnya para tetangga MYS memukuli sopir Kopaja tersebut supaya sadar akan kelakuannya. Tapi, tak berlangsung lama, kepolisian setempat langsung menyelamatkan MYS agar tidak menimbulkan luka yang lebih parah.

Sopir kopaja mabuk [Sumber Gambar]
Tapi, apa boleh warga memukuli sopir Kopaja yang sedang mabuk seperti tadi? Kalau menurut kacamata hukum, pemukulan itu sebenarnya tidak boleh dilakukan meskipun orang tersebut dalam kondisi sadar ataupun mabuk. Nah, peristiwa pemukulan ini diatur dalam Pasal 351 KUHP. Pasal tersebut berbunyi “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp4500,00.” Selanjutnya, di poin dua, “jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, maka si pelaku bisa diancam penjara paling lama lima tahun.”

Orang mabuk yang membahayakan boleh dipukul [Sumber Gambar]
Eits, tapi tenang Sahabat Boombastis. Kalau si pemukul memang bertujuan untuk membela diri, tidak akan dipidana kok. Ini sudah sesuai dengan Pasal 49 KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan “barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta beda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum tidak akan dipidana.”

Orang mabuk yang buat onar bisa dipenjara [Sumber Gambar]
Lalu untuk orang mabuk yang bisa membahayakan nyawa orang di sekitarnya, tetap akan dikenai sanksi. Aturan ini tertuang dalam Pasal 492 KUHP. Di sana tertulis “Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu terlebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau denda maksimal Rp375,00.”

BACA JUGA : Orang Gangguan Jiwa Bacok Tetangga, Bisakah Dimasukkan ke dalam Penjara?

Berdasarkan ulasan di atas, kita jadi tahu jika memukul orang mabuk itu diperbolehkan. Tapi dengan tujuan untuk membela diri. Kalau orang mabuk tadi tidak mengganggu ketenangan dan kenyamanan kita, ya sudah biarkan saja. Jangan buat gara-gara duluan, nanti malah kalian yang dipenjara.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

5 Ancaman Amerika Serikat Pada Indonesia yang Tak Pernah Membuat Rakyat Nusantara Takut

Smartphone Sampai Garam Suci, 4 Benda Ini Dipakai Atasi Kesurupan dari Berbagai Negara