Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kini menjadi sorotan di mana-mana. Bukan hanya bakal memberantas peredaran minuman keras dan sejenisnya di masyarakat, tapi juga menimbulkan konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar.
Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol melalui Pasal 18 hingga 21 menyebutkan, produsen hingga penjual minuman beralkohol terancam pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Hal inilah yang membuat beberapa jenis miras di bawah ini terancam bakal dilarang dan hilang dari peredaran jika RUU tersebut disahkan.
BACA JUGA: Mengenal Ciu, Minuman Keras Fenomenal yang Dicampur dengan Anak Tikus
Meski menuai sorotan di mana-mana, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Larangan Minuman Beralkohol nyatanya belum disepakati oleh seluruh fraksi di DPR. Bahkan, anggota Fraksi Golkar John Kenedy Azi yang dikutip dari Kompas (17/11/2020) mengatakan hal tersebut berpotensi mematikan UMKM yang memproduksi minuman beralkohol.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…