Ada-ada saja memang kelakuan dari orang-orang zaman now. Kebanyakan dari mereka tidak takut dengan adanya polisi. Bahkan, banyak juga orang-orang yang menyangkutpautkan aparat keamanan tersebut di dalam masalahnya. Seperti kasus yang terjadi di Kota Tenggarong, Kalimantan Timur ini.
Seorang wanita berinisial SN nekat membawa-bawa polisi ke dalam drama yang sedang ia buat. Pada awalnya, polisi mengira kejadian yang dilaporkan adalah fakta. Tapi setelah ditelusuri, peristiwa tersebut hanya se-fruit karangan belaka. Kemudian hal ini malah membawa dirinya terjerumus ke dalam penjara. Wah, terus bagaimana sih cerita selengkapnya? Sabar, sabar. Simak ulasan di bawah ini sampai akhir ya.
Meneruskan paragraf di atas, kita mulai yuk bagaimana kronologi peristiwanya. Jadi, ini semua bermula ketika SN menjual mobil milik kedua orangtuanya. Nah, tapi, ibu rumah tangga satu ini tidak izin terlebih dulu kepada orangtuanya dan juga suaminya. Ini dikarenakan, SN sudah tak mempunyai uang dan harus membayar semua utangnya agar cepat lunas.
Mobil sudah terjual dan ia mendapat uang sebesar Rp30 juta. Akhirnya, ibu dari dua orang anak ini langsung membayar semua utangnya menggunakan hasil penjualan mobil tersebut. Lega, itulah yang dirasakan SN. Tapi pada akhirnya, ayah dan ibu dari SN pun mengetahui kalau mobilnya sudah dijual. Sehingga orangtua dari wanita asal Tenggarong tersebut meminta SN untuk membelikannya kendaraan roda empat yang baru.
Mendengar hal itu, wanita ini langsung putar otak. Ya bagaimana tidak, semua hasil penjualan mobil telah ludes karena untuk melunasi utangnya. Tiba-tiba, entah dapat bisikan dari mana, ia memutuskan untuk membuat sebuah drama. Jika dirinya baru saja dijambret setelah transaksi menjual mobil milik kedua orangtuanya.
Atas dasar itu, SN pun memberanikan diri ke polisi. Ia melaporkan bahwa dirinya telah dijambret oleh dua orang lelaki di daerah Jalan APT Pranoto, Tenggarong. Tak lupa juga ia menuturkan kalau dirinya juga sudah kehilangan uang sekitar Rp30 juta.
Pihak Polres Kutai Kertanegara mulai melakukan penyelidikan sejak SN melapor. Selama seminggu, Tim Alligator berkutat di daerah yang disebutkan oleh SN, yaitu sekitar Jalan APT Pranoto. Mulai dari mengecek kondisi jalanan hingga menanyakan orang-orang yang ada di sekitar sana mengenai penjambretan dari SN. Namun, hasilnya nihil, di mana para saksi tidak pernah melihat adanya tindak kejahatan di sekitar sana.
Sejak kejadian itu, polisi pun sadar gengs kalau mereka telah dibohongi. Alhasil, Tim Alligator pun mendadak ke kediaman SN yang berada di Jalan Ahmad Dahlan, Tenggarong. Benar saja, SN lalu mengakui kalau dirinya berbohong atas laporannya yang kemarin. Jadilah ia dibawa ke kantor polisi dan dijebloskan ke dalam penjara.
Terkait dengan kejadian di atas, pasti kalian penasaran apa sanksi yang diterima oleh SN. Hmm.. oke, penulis bakal jelaskan secara rinci pada poin ini. Jadi, jika kalian atau siapa pun telah membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian, maka akan terkena Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berisi tentang sumpah dan keterangan palsu.
“Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Terjadinya pelaporan kasus palsu kepada polisi, itu dikarenakan ingin melindungi diri. Ya, bisa dibilang ia ingin pihak lainnya menganggap dirinya benar, padahal sebenarnya bersalah. Akibatnya, mereka sok memberanikan diri ke polisi untuk melaporkan kasus yang sebenarnya hanya sebatas imajinasi.
Jadi, supaya tak terulang kembali fenomena seperti di atas, ada baiknya untuk memberanikan diri mengakui kesalahan. Walaupun risikonya bakal dicaci maki atau bahkan dibenci oleh orang yang kalian sakiti. Namun, tidak ada salahnya kok melakukan hal tersebut. Dengan begitu, kalian bakal terbebas dari masalah-masalah selanjutnya.
BACA JUGA : Memalsukan Surat Keterangan Tidak Mampu Bakal Rugi Besar, Jangan Coba-coba!
Sebenarnya, kasus seperti ini banyak terjadi sebelumnya. Seperti yang dilakukan oleh seorang mahasiswa di Medan, Leo Joste Sagala. Ia membuat laporan palsu ke polisi atas kehilangan sepeda motornya. Setelah diselidiki, ternyata Leo berbohong. Pria berusia 22 tahun tersebut ingin mengajukan laporan polisi tadi supaya bisa klaim asuransi kehilangan. Jadi, alangkah lebih baik kalian jangan sampai melakukan kebohongan apapun yang menyangkut polisi. Alih-alih ingin dapat untung, kalian malah buntung nantinya.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…