Ada-ada saja memang kelakuan dari orang-orang zaman now. Kebanyakan dari mereka tidak takut dengan adanya polisi. Bahkan, banyak juga orang-orang yang menyangkutpautkan aparat keamanan tersebut di dalam masalahnya. Seperti kasus yang terjadi di Kota Tenggarong, Kalimantan Timur ini.
Seorang wanita berinisial SN nekat membawa-bawa polisi ke dalam drama yang sedang ia buat. Pada awalnya, polisi mengira kejadian yang dilaporkan adalah fakta. Tapi setelah ditelusuri, peristiwa tersebut hanya se-fruit karangan belaka. Kemudian hal ini malah membawa dirinya terjerumus ke dalam penjara. Wah, terus bagaimana sih cerita selengkapnya? Sabar, sabar. Simak ulasan di bawah ini sampai akhir ya.
Ini awal dari peristiwa di atas
Meneruskan paragraf di atas, kita mulai yuk bagaimana kronologi peristiwanya. Jadi, ini semua bermula ketika SN menjual mobil milik kedua orangtuanya. Nah, tapi, ibu rumah tangga satu ini tidak izin terlebih dulu kepada orangtuanya dan juga suaminya. Ini dikarenakan, SN sudah tak mempunyai uang dan harus membayar semua utangnya agar cepat lunas.
Dari sinilah drama dimulai
Mendengar hal itu, wanita ini langsung putar otak. Ya bagaimana tidak, semua hasil penjualan mobil telah ludes karena untuk melunasi utangnya. Tiba-tiba, entah dapat bisikan dari mana, ia memutuskan untuk membuat sebuah drama. Jika dirinya baru saja dijambret setelah transaksi menjual mobil milik kedua orangtuanya.
Polisi curiga dan akhirnya menjebloskan SN ke penjara
Pihak Polres Kutai Kertanegara mulai melakukan penyelidikan sejak SN melapor. Selama seminggu, Tim Alligator berkutat di daerah yang disebutkan oleh SN, yaitu sekitar Jalan APT Pranoto. Mulai dari mengecek kondisi jalanan hingga menanyakan orang-orang yang ada di sekitar sana mengenai penjambretan dari SN. Namun, hasilnya nihil, di mana para saksi tidak pernah melihat adanya tindak kejahatan di sekitar sana.
Ini hukumannya kalau berani membuat laporan palsu ke polisi
Terkait dengan kejadian di atas, pasti kalian penasaran apa sanksi yang diterima oleh SN. Hmm.. oke, penulis bakal jelaskan secara rinci pada poin ini. Jadi, jika kalian atau siapa pun telah membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian, maka akan terkena Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berisi tentang sumpah dan keterangan palsu.
Begini caranya supaya terhindar dari pelaporan kasus palsu
Terjadinya pelaporan kasus palsu kepada polisi, itu dikarenakan ingin melindungi diri. Ya, bisa dibilang ia ingin pihak lainnya menganggap dirinya benar, padahal sebenarnya bersalah. Akibatnya, mereka sok memberanikan diri ke polisi untuk melaporkan kasus yang sebenarnya hanya sebatas imajinasi.
BACA JUGA : Memalsukan Surat Keterangan Tidak Mampu Bakal Rugi Besar, Jangan Coba-coba!
Sebenarnya, kasus seperti ini banyak terjadi sebelumnya. Seperti yang dilakukan oleh seorang mahasiswa di Medan, Leo Joste Sagala. Ia membuat laporan palsu ke polisi atas kehilangan sepeda motornya. Setelah diselidiki, ternyata Leo berbohong. Pria berusia 22 tahun tersebut ingin mengajukan laporan polisi tadi supaya bisa klaim asuransi kehilangan. Jadi, alangkah lebih baik kalian jangan sampai melakukan kebohongan apapun yang menyangkut polisi. Alih-alih ingin dapat untung, kalian malah buntung nantinya.