in

Pura-pura Dijambret dan Lapor Polisi, Wanita Ini Berakhir di Jeruji Besi

Ada-ada saja memang kelakuan dari orang-orang zaman now. Kebanyakan dari mereka tidak takut dengan adanya polisi. Bahkan, banyak juga orang-orang yang menyangkutpautkan aparat keamanan tersebut di dalam masalahnya. Seperti kasus yang terjadi di Kota Tenggarong, Kalimantan Timur ini.

Seorang wanita berinisial SN nekat membawa-bawa polisi ke dalam drama yang sedang ia buat. Pada awalnya, polisi mengira kejadian yang dilaporkan adalah fakta. Tapi setelah ditelusuri, peristiwa tersebut hanya se-fruit karangan belaka. Kemudian hal ini malah membawa dirinya terjerumus ke dalam penjara. Wah, terus bagaimana sih cerita selengkapnya? Sabar, sabar. Simak ulasan di bawah ini sampai akhir ya.

Ini awal dari peristiwa di atas

Meneruskan paragraf di atas, kita mulai yuk bagaimana kronologi peristiwanya. Jadi, ini semua bermula ketika SN menjual mobil milik kedua orangtuanya. Nah, tapi, ibu rumah tangga satu ini tidak izin terlebih dulu kepada orangtuanya dan juga suaminya. Ini dikarenakan, SN sudah tak mempunyai uang dan harus membayar semua utangnya agar cepat lunas.

Ilustrasi menjual mobil [Sumber Gambar]
Mobil sudah terjual dan ia mendapat uang sebesar Rp30 juta. Akhirnya, ibu dari dua orang anak ini langsung membayar semua utangnya menggunakan hasil penjualan mobil tersebut. Lega, itulah yang dirasakan SN. Tapi pada akhirnya, ayah dan ibu dari SN pun mengetahui kalau mobilnya sudah dijual. Sehingga orangtua dari wanita asal Tenggarong tersebut meminta SN untuk membelikannya kendaraan roda empat yang baru.

Dari sinilah drama dimulai

Mendengar hal itu, wanita ini langsung putar otak. Ya bagaimana tidak, semua hasil penjualan mobil telah ludes karena untuk melunasi utangnya. Tiba-tiba, entah dapat bisikan dari mana, ia memutuskan untuk membuat sebuah drama. Jika dirinya baru saja dijambret setelah transaksi menjual mobil milik kedua orangtuanya.

Ilustrasi melapor ke polisi [Sumber Gambar]
Atas dasar itu, SN pun memberanikan diri ke polisi. Ia melaporkan bahwa dirinya telah dijambret oleh dua orang lelaki di daerah Jalan APT Pranoto, Tenggarong. Tak lupa juga ia menuturkan kalau dirinya juga sudah kehilangan uang sekitar Rp30 juta.

Polisi curiga dan akhirnya menjebloskan SN ke penjara

Pihak Polres Kutai Kertanegara mulai melakukan penyelidikan sejak SN melapor. Selama seminggu, Tim Alligator berkutat di daerah yang disebutkan oleh SN, yaitu sekitar Jalan APT Pranoto. Mulai dari mengecek kondisi jalanan hingga menanyakan orang-orang yang ada di sekitar sana mengenai penjambretan dari SN. Namun, hasilnya nihil, di mana para saksi tidak pernah melihat adanya tindak kejahatan di sekitar sana.

SN saat digerebek dan dibawa ke polisi [Sumber Gambar]
Sejak kejadian itu, polisi pun sadar gengs kalau mereka telah dibohongi. Alhasil, Tim Alligator pun mendadak ke kediaman SN yang berada di Jalan Ahmad Dahlan, Tenggarong. Benar saja, SN lalu mengakui kalau dirinya berbohong atas laporannya yang kemarin. Jadilah ia dibawa ke kantor polisi dan dijebloskan ke dalam penjara.

Ini hukumannya kalau berani membuat laporan palsu ke polisi

Terkait dengan kejadian di atas, pasti kalian penasaran apa sanksi yang diterima oleh SN. Hmm.. oke, penulis bakal jelaskan secara rinci pada poin ini. Jadi, jika kalian atau siapa pun telah membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian, maka akan terkena Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berisi tentang sumpah dan keterangan palsu.

Hukumannya penjara selama tujuh tahun [Sumber Gambar]
“Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Begini caranya supaya terhindar dari pelaporan kasus palsu

Terjadinya pelaporan kasus palsu kepada polisi, itu dikarenakan ingin melindungi diri. Ya, bisa dibilang ia ingin pihak lainnya menganggap dirinya benar, padahal sebenarnya bersalah. Akibatnya, mereka sok memberanikan diri ke polisi untuk melaporkan kasus yang sebenarnya hanya sebatas imajinasi.

Ilustrasi berani mengakui kesalahan [Sumber Gambar]
Jadi, supaya tak terulang kembali fenomena seperti di atas, ada baiknya untuk memberanikan diri mengakui kesalahan. Walaupun risikonya bakal dicaci maki atau bahkan dibenci oleh orang yang kalian sakiti. Namun, tidak ada salahnya kok melakukan hal tersebut. Dengan begitu, kalian bakal terbebas dari masalah-masalah selanjutnya.

BACA JUGA : Memalsukan Surat Keterangan Tidak Mampu Bakal Rugi Besar, Jangan Coba-coba!

Sebenarnya, kasus seperti ini banyak terjadi sebelumnya. Seperti yang dilakukan oleh seorang mahasiswa di Medan, Leo Joste Sagala. Ia membuat laporan palsu ke polisi atas kehilangan sepeda motornya. Setelah diselidiki, ternyata Leo berbohong. Pria berusia 22 tahun tersebut ingin mengajukan laporan polisi tadi supaya bisa klaim asuransi kehilangan. Jadi, alangkah lebih baik kalian jangan sampai melakukan kebohongan apapun yang menyangkut polisi. Alih-alih ingin dapat untung, kalian malah buntung nantinya.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Mengenang Arif Rahman Hakim, Mahasiswa yang Kematiannya Sanggup ‘Melengserkan’ Sukarno

Jokes-jokes Receh Ketika Pemilu, Meski Bikin Tegang Pesta Demokrasi Selalu Menyenangkan