Trending

Tak Terima Ditilang, Bapak Ini Marah-marah Sambil ‘Todong’ Ponsel ke Polisi

Beberapa waktu ini, kita sudah disuguhkan dengan berita yang bikin kepala pening. Entah pembuangan bayi, kekerasan sampai pembunuhan tragis. Nah tapi kali ini Sahabat Boombastis tak perlu pusing lagi lantaran ada salah satu video yang bisa menghibur hati kita semua. Unggahan ini pertama kali diviralkan oleh akun instagram @viral_updates.

Ya, di video tersebut ada seorang pengendara yang tak terima kalau dirinya ditilang polisi. Bahkan, kelakuannya itupun membuat kita yang menontonnya geli sendiri. Memang sih marah-marah, tapi yang bikin salah fokus adalah ia ‘menodongkan’ ponselnya ke arah sang polisi. Padahal, kalau kita lihat lebih teliti lagi, ponselnya tidak memiliki kamera untuk merekam sang polantas yang sedang sibuk membuat surat tilang.

Ia sebenarnya tahu kalau dirinya salah tidak menggunakan helm. Tapi si pengendara ini marah besar karena ia ditilang, namun si polisi tidak menggunakan plang razia. Sampai-sampai ia mengatakan kepada sang polisi kalau aparat tersebut tidak mengerti aturan hukum sama sekali.

Polisi berhak memberhentikan pengendara [Sumber Gambar]
Kelakuan bapak-bapak inipun menjadi perbincangan hingga bahan tertawaan oleh para netizen. Contohnya seperti akun @andywijaya08_ yang mengatakan “Wkwkwkwk kegoblokan ,udh malu masih ngegas.” Lalu, ada juga yang menghubungkan bapak ini dengan micin yaitu dari akun yuly_0208 “Sumpah ne org bikin malu.. Gw gx kenal dese siapa aja dh malu.. Aih kbnyakn makan micin, bego nya natural hahhaa.”

Tidak perlu ada plang asalkan memperlihatkan surat tugas [Sumber Gambar]
Ya memang sih kelakuan dari bapak-bapak satu ini ada-ada saja. Polisi berhak menilang semua pengendara baik dari jabatan tertinggi sekalipun hingga rakyat biasa. Asalkan pengemudi yang ditilang memang memiliki kesalahan. Hal tersebut juga telah diatur di dalam undang-undang, tepatnya di Pasal 265 Ayat (3) huruf a UU LLAJ. Di sana disebutkan bahwa “untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menghentikan Kendaraan Bermotor.”

Tak hanya itu saja, kewenangan pemberhentian dan penahanan juga sudah tercatat di Pasal 260 Ayat (1) huruf a dan h UU LLAJ. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa “dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang memberhentikan, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan dan melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas.”

BACA JUGA : 5 Kelakuan Nyeleneh Saat Ditilang Polisi, Ada yang Sempet-Sempetnya Bikin Vlog

Jadi sudah jelas kalau bapak-bapak yang ada di video itu tidak berhak untuk marah-marah. Tugas polisi kan untuk mentertibkan lalu lintas, sehingga siapa saja yang terlihat melanggar sudah pasti akan diberhentikan. Apalagi bapak ini tidak memakai helm ketika berkendara, wah itu mah sudah auto pelanggaran. Tapi perlu diingat nih Sahabat Boombastis, kalau ada polisi yang ingin menilang karena ada pelanggaran, coba tanyakan dulu surat tugasnya. Sebab, jika tidak ada surat tugas, pak polisi belum berhak untuk melakukan pemberhentian dan penilangan bagi para pengendara.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

1 week ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

2 weeks ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

2 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

2 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

3 weeks ago