Beberapa waktu ini, kita sudah disuguhkan dengan berita yang bikin kepala pening. Entah pembuangan bayi, kekerasan sampai pembunuhan tragis. Nah tapi kali ini Sahabat Boombastis tak perlu pusing lagi lantaran ada salah satu video yang bisa menghibur hati kita semua. Unggahan ini pertama kali diviralkan oleh akun instagram @viral_updates.
Ya, di video tersebut ada seorang pengendara yang tak terima kalau dirinya ditilang polisi. Bahkan, kelakuannya itupun membuat kita yang menontonnya geli sendiri. Memang sih marah-marah, tapi yang bikin salah fokus adalah ia ‘menodongkan’ ponselnya ke arah sang polisi. Padahal, kalau kita lihat lebih teliti lagi, ponselnya tidak memiliki kamera untuk merekam sang polantas yang sedang sibuk membuat surat tilang.
https://www.instagram.com/p/Bqa5FGnB8j9/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=32hlyy0v77fd
Ia sebenarnya tahu kalau dirinya salah tidak menggunakan helm. Tapi si pengendara ini marah besar karena ia ditilang, namun si polisi tidak menggunakan plang razia. Sampai-sampai ia mengatakan kepada sang polisi kalau aparat tersebut tidak mengerti aturan hukum sama sekali.
Tak hanya itu saja, kewenangan pemberhentian dan penahanan juga sudah tercatat di Pasal 260 Ayat (1) huruf a dan h UU LLAJ. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa “dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang memberhentikan, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan dan melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas.”
BACA JUGA : 5 Kelakuan Nyeleneh Saat Ditilang Polisi, Ada yang Sempet-Sempetnya Bikin Vlog
Jadi sudah jelas kalau bapak-bapak yang ada di video itu tidak berhak untuk marah-marah. Tugas polisi kan untuk mentertibkan lalu lintas, sehingga siapa saja yang terlihat melanggar sudah pasti akan diberhentikan. Apalagi bapak ini tidak memakai helm ketika berkendara, wah itu mah sudah auto pelanggaran. Tapi perlu diingat nih Sahabat Boombastis, kalau ada polisi yang ingin menilang karena ada pelanggaran, coba tanyakan dulu surat tugasnya. Sebab, jika tidak ada surat tugas, pak polisi belum berhak untuk melakukan pemberhentian dan penilangan bagi para pengendara.