Pernah melihat hewan trenggiling secara langsung? Kalau iya, kamu pasti tahu hewan dengan nama ilmiah Paramanis javanica ini biasanya melindungi diri dengan bergelung dan melindungi diri dengan sisik-sisiknya. Nah, fakta yang mencengangkan adalah sisik trenggiling bisa menjadi barang mahal, terutama di luar negeri.
Merupakan hewan yang banyak hidup di Asia Tenggara, trenggiling diincar oleh banyak orang untuk diambil sisiknya. Sisik tersebut bisa dimanfaatkan untuk obat serta jenis narkoba sabu-sabu. Lebih dari itu, inilah alasan lain mengapa mamalia ini sangat diincar.
Mahalnya harga sisik trenggiling ini tentu membuat siapapun tergiur dibuatnya. Karenanya, ada banyak kasus yang sudah tertangkap karena berusaha menyelundupkan sisik trenggiling ke luar negeri, salah satunya adalah kasus penyelundupan gagal yang viral pada tahun 2015. Bayangkan saja, per sisik bisa dihargai Rp25.000, atau jika dalam hitungan kilogram 1 Kg bisa 7000 Dollar Amerika (70 Juta rupiah) dalam mata uang Indonesia. Cukup fantastis bukan?
Dilansir Antaranews.com, berdasarkan penjelasan dari Pakar lingkungan hidup dan kesehatan Universitas Riau, Ariful Amri, sisik trenggiling mengandung zat aktif Tramadol Hcl yang merupakan partikel pengikat yang terdapat pada psikotropika jenis sabu-sabu. Zat ini juga merupakan salah satu obat analgesik yang digunakan untuk mengatasi nyeri hebat, baik akut atau kronis dan nyeri pasca operasi. Karena hal tersebutlah, di luar negeri seperti Singapura, sisik tersebut bisa diekstrak untuk obat-obatan berdosis tinggi termasuk sabu-sabu.
Selain bisa dijadikan obat terlarang, sisik trenggiling bisa dijadikan kosmetik dan berbagai macam jenis obat. Sama seperti tanduk badak, gigi paus, atau gading gajah, Di negara seperti Vietnam, sisik trenggiling dapat menjadi bahan obat-obatan tradisional yang dikenal luas efektif menyembuhkan berbagai penyakit dengan cara yang aman tanpa efek samping. Selain itu, dalam kasus tertentu ejakulasi dini atau lemah syahwat pada pria bisa dihilangkan dengan obat dari sisik trenggiling.
Jika terus diburu, hewan hutan tropis ini bisa terancam punah dan tak ditemukan lagi. Makanya, terkait penyelundupan, ada UU tentang Kepabeanan dan UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sesuai dengan peraturan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Dengan segudang manfaat itu, maka bukanlah hal yang mengherankan jika sebagian orang rela melakukan pelanggaran demi keuntungan yang akan didapat. Bahkan selain sisik yang mahal, dagingnya pun bisa mengobati penyakit jantung dan paru-paru.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…