Seperti yang kamu ketahui, masih banyak pemotor yang sering mengambil hak para pejalan kaki di trotoar. Dengan dalih macet atau sedang terburu-buru, mereka menggunakan jalan yang seharusnya tidak boleh dilewati pengendara. Alhasil bukan hal yang aneh kalau penelitian menyebutkan 18 pejalan kaki tewas tiap harinya karena ulah ugal-ugalan pemotor.
Berangkat dari keresahan itu beberapa aktivis pembela hak pejalan kaki sengaja memberhentikan pemotor yang mencoba menyerobot trotoar. Namun sayang yang didapatkan malah pertentangan sengit dari para pelanggar. Sempat divideokan, kejadian itu jadi bikin ngelus dada lihatnya. Jadi seperti apa selengkapnya? Simak ulasan berikut.
Beberapa waktu yang lalu sempat viral di media sosial para pembela hak para pedestrian. Ya, dalam video tersebut para pemerhati pejalan kaki ini melakukan campaign dengan memberhentikan para pemotor yang sengaja naik di trotoar. Sayangnya aksi tersebut tidak berjalan mulus seperti yang terjadi biasanya. Pasalnya, beberapa pemotor yang melanggar itu nampak tidak senang dengan apa yang dilakukan para aktivis ini, jadilah sebuah percekcokan panas bahkan hampir merujuk pada perkelahian.
Beruntung kejadian itu tidak semakin memanas dan akhirnya dapat diselesaikan. Namun keberanian para aktivis pembela hak pejalan kaki ini memang patut diacungi jempol. Selain berani, mereka juga tetap tenang meskipun disudutkan dengan situasi yang penuh emosi itu.
Sejak video itu diunggah beberapa waktu yang lalu, sudah banyak respons dari netizen yang berdatangan di kolom komentar. Kebanyakan dari mereka juga merasakan hal yang serupa, banyak hak pejalan kaki yang sering dilanggar pengendara bermotor, oleh sebab itu netizen sangat setuju dengan apa yang para aktivis itu lakukan.
Jika berkaca pada hukum yang berlaku di Indonesia sebenarnya trotoar adalah hak mutlak para pejalan kaki. Jika sampai ada pengendara kendaraan bermotor yang mencoba menggunakan trotoar, maka dia akan dikenakan sebuah pasal pidana. Sesuai dengan yang ada di UU No 22 tahun 2009 pasal 275 menyebutkan, setiap orang yang merusak atau mengakibatkan gangguan pada fasilitas pejalan kaki dikenakan dengan Rp 250.000 hingga Rp 50 juta rupiah atau kurungan satu hingga dua bulan.
Padahal sudah diberikan sanksi yang lumayan berat, namun entah mengapa masih saja banyak pengendara yang selalu menerobos trotoar. Mungkin jika mengaca beberapa negara maju lainnya, kita bisa menerapkannya di Indonesia. Seperti di China, trotoar di sana sengaja dipasang puluhan hingga ratusan polisi tidur di trotoar. Gunanya, agar para pemotor itu jadi ogah buat mengambil jalan yang bukan haknya.
Apalagi dengan keadaan jalan seperti itu, dijamin mereka yang melanggar kendaraannya akan berumur pendek. Atau kalau tidak bisa dipasang juga palang dengan kawat seperti di Thamrin Jakarta di bagian pinggir jalan. Mungkin dengan cara tersebut mereka akan jera melanggar.
Jika melihat hukum yang mengatur, memang trotoar adalah hak dari pejalan kaki. Bagaimana pun kita harus mengutamakan keselamatan mereka. Bahkan sampai tertulis dalam undang-undang bahwa pejalan kaki harus diutamakan. Ini bukan lagi masalah cepat sampai atau tidak, namun tentang nyawa seseorang.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…