Trending

Anti-Mainstream, Tiga Mahasiswa di Malang Ini Tercyduk Tanam Ganja di Kontrakan

Entah apa yang dipikirkan oleh tiga mahasiswa semester atas salah satu PTN di Malang ini hingga mereka membudidayakan tanaman ganja di dapur kontrakannya. Adalah Fikri Afif (22), Abi Setiono (24), dan Abnan Maskur (22) adalah mahasiswa Fakultas Teknik Mesin dan FISIP yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Graha Dewata Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Atas pelanggaran tersebut mereka berhasil dibekuk oleh tim kepolisian Dau, Malang. Komisaris Polisi Endro Sujiat mengatakan bahwa pihaknya melakukan penggerebekan dan menggeledah setelah mendapat laporan dari masyarakat, seperti yang dilaporkan viva.co.id. Masyarakat sendiri merasa curiga ada aktivitas yang tidak beres. Karena itu rumah kontrakan tapi seperti cafe ramainya mulai pagi sampai malam bahkan sampai pagi lagi.

Mahasiswa menanam ganja [Sumber gambar]
Dilansir dari malangpost.com, dari penyelidikan didapat barang bukti berupa 9 batang pohon ganja yang ditanam di pot yang tingginya bervariasi, lima kaca cermin, satu buah kipas angin, empat buah lampu led, kabel rool, satu kantong plastik media tanah dan satu kantong plastik pupuk NPK. Semua barang bukti tersebut disembunyikan dalam sebuah ruangan tertutup.

Tiga mahasiswa ini mengaku bahwa mereka baru pertama kali mencoba menanam ganja, bibit barang haram ini dibeli melalui seorang pengedar dari Lawang yang masih dalam pengejaran. Adapun tata cara menanam dan perawatan semua didapat dari internet. Pohon ganja tersebut hanya perlu disiram setiap hari, kipas angin untuk sirkulasi udara dan ada lampu ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari.

Ganja ini ternyata sudah berumur enam bulan, menurut tersangka nantinya akan mereka panen dan dipakai sendiri. Sayang, impian belum terwujud, polisi sudah mencyduk ketiganya. Berdasar pada penjelasan Kompol Endro, inisiatif ini pertama kali dicetuskan oleh Afif, pemuda asal Malang yang memang mahir dalam urusan obat terlarang, bahkan dirinya telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 2015 silam. Sedangkan dua yang lain baru mau mencicipi euphoria mengkonsumsi ganja.

Barang bukti yang ditemukan [Sumber gambar]
Akibat dari perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan pasal 111 UU 35  tahun 2009 dengan hukuman manimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan ayat B pasal tersebut, menanam ganja lebih dari lima pohon maka tersangka akan dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara.

Cerdas sih iya, tapi untuk kejahatan apa gunanya kan Sahabat Boombastis. Jangankan untuk lulus dan menjadi sarjana, tindakan tiga mahasiswa di atas malah menjebloskan mereka ke dalam jeruji besi.

Share
Published by
Ayu

Recent Posts

Rosita Istiawan Pionir Hijau, Dedikasi Bangun Hutan 25 Tahun

Di tengah keputusasaan untuk menjaga kelestarian alam, Indonesia membutuhkan sosok yang berani melindungi sumber daya…

3 mins ago

Tesso Nilo: Rumah Para Gajah yang Kian Terancam Eksistensinya

Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…

2 weeks ago

Penemuan Rafflesia Hasseltii Berbuntut Panjang, Oxford Dianggap Pelit Apresiasi

Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…

2 weeks ago

4 Aksi Pejabat Tanggap Bencana Sumatera yang Jadi Sorotan Netizen

Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…

3 weeks ago

Kebakaran Hebat Gedung Terra Drone, Korban Tembus 20 Orang

Duka terus menghampiri bangsa Indonesia di penghujung tahun 2025 ini. Belum kelar bencana banjir hebat…

3 weeks ago

Kisah Pilu Warga Terdampak Bencana Sumatera, Sewa Alat Berat Sendiri untuk Cari Jenazah Ibunya

Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…

3 weeks ago