Kabar soal mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan BPN Kabupaten Badung, Tri Nugraha, yang bunuh diri di toilet menjadi sorotan banyak pihak. Padahal, dirinya saat itu usai diperiksa penyidik Kejati Bali, Senin (31/8) malam pukul 19.40 Wita. Tri sendiri tengah didera kasus korupsi yang juga menyeret mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta.
Pria asal Bandung, Jawa Barat itu, sebelumnya dikenal sebagai sosok yang memiliki pengaruh yang kuat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Diketahui, Tri menjadi tersangka soal kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun tak ada yang menyangka jika di pejabat berusia 53 tahun itu nekat menembak dirinya sendiri di toilet.
Peristiwa mengejutkan ini berawal saat Tri diperiksa oleh Kejati atas kasus gratifikasi dan TPPU yang membelitnya. Ia juga diketahui telah menitipkan barangnya di loker dan melewati pemeriksaan badan secara menyeluruh. Tri menyempatkan diri untuk izin makan dan shalat. Pada pukul 19.40 WITA, ia digiring menuju mobil tahanan untuk menuju Lapas Kerobokan saat proses pemeriksaan selesai.
Saat berada di lokasi parkir, Tri tiba-tiba meminta izin untuk ke toilet. Para rombongan yang bersama dirinya saat itu tidak ada yang menyangka jika kepergian Tri ke toilet untuk mengakhiri hidupnya. Tiba-tiba saja, suara letupan senjata menyalak dari arah toilet. Bersamaan dengan tumbangnya tubuh Tri yang tampak bersimbah darah. Peristiwa ini pun menggegerkan banyak pihak pada saat itu.
Pihak Kejaksaan sendiri tidak mengetahui jika Tri ternyata sudah mengambil barangnya di loker. Bahkan, penyidik juga tak menyangka jika tas kecil hitam milik Tri yang dimasukkan ke dalam loker berisi senjata mematikan. “Ketika dia di toilet dia menembakkan dirinya, kami sama sekali tidak tahu kalau dia membawa pistol, karena bukan kewenangan kami mengetahui barang bawaan yang bersangkutan, tapi semua pengunjung wajib menaruh barang di loker,” kata Wakil Kejati Bali Asep Maryono yang dikutip dari Pikiran Rakyat (31/08/2020).
Ketidaktahuan itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh Tri. Saat berada di toilet, pria 53 tahun itu menembak dirinya sendiri di bagian dada dan jatuh tersungkur. Dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang menyeret nama Mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, Tri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 November 2019 silam.
Pasca meninggalnya Tri akibat bunuh diri di toilet, Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, yang melibatkan dirinya. Meski demikian, penyidik tetap menindaklanjuti aturan terkait barang bukti milik Tri yang telah disita.
BACA JUGA: Punya Gedung Mewah, Inilah Alasan Koruptor Djoko Tjandra Nyaman ‘Sembunyi’ di Malaysia
Meski kasus soal gratifikasi dan TPPU telah ditutup, Kejati Bali tetap menyelidiki aset milik Tri yang tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Malang, dan Lubuk Linggau. Acuannya berdasarkan laporan PPATK terhadap jumlah kekayaan yang dimiliki oleh mantan kepala BPN Badung dan Denpasar tersebut.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…