Seolah mengulang kejadian sebelumnya, Sukmawati Sukarnoputri kembali tersandung masalah karena aksinya yang menuai kontroversi. Putri kedua dari proklamator Ir. Sukarno tersebut, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama. Alhasil, dirinya pun kembali menjadi sorotan banyak pihak.
Dilansir dari megapolitan.kompas.com, dirinya dilaporkan karena membandingkan Sukarno dengan Nabi Muhammad dalam acara diskusi bertajuk “Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme”. Tak hanya itu, Sukmawati ternyata juga pernah tersandung kasus lainnya yang kemudian menuai protes dari banyak pihak. Apa saja? Simak ulasannya berikut ini.
Dalam acara ’29 Tahun Anne Avantie Berkarya’ di Indonesia Fashion Week 2018, Sukmawati pernah dilaporkan lantaran salah satu penggalan bait puisinya, yang menyinggung soal kidung dan azan. “Aku tak tahu syariat Islam. Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok. Lebih merdu dari alunan azan mu,” begitu bunyi dari bait puisi Sukmawati.
Buntut dari kejadian ini, putri kedua dari Presiden pertama Ir. Sukarno itu dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap menistakan agama Islam. Dilansir dari cnnindonesia.com, ada sekitar 14 laporan polisi terkait kasus ini. Karena telah menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, ia pun akhirnya meminta maaf sembari menangis saat sesi jumpa pers.
Sukmawati juga diketahui sempat bersitegang dengan ormas Front Pembela Islam (FPI), lantaran melaporkan pemimpinnya, Muhammad Rizieq Shihab ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Saat itu, Sukmawati menganggap Rizieq menodai lambang negara dan dasar negara karena menistakan pancasila.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Imam Besar FPI itu dilaporkan lantaran kata-katanya yang berbunyi ‘Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala’, ketika Tabligh Akbar FPI. Ucapan itulah yang dipermasalahkan oleh Sukmawati hingga berujung pada laporan ke pihak kepolisian.
Salah satu kasus yang tak kalah mengejutkan adalah, Sukmawati ternyata terlibat hukum soal adanya dugaan ijazah palsu pada 2008 silam. Wanita kelahiran Jakarta pada 26 Oktober 1951 itu pun, dilaporkan ke polisi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Hal inilah yang membuat dirinya gagal menjadi bakal calon legislatif dari Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Sukmawati mengaku lulusan SMA 3 Jakarta dalam berkasnya. Namun, empat tahun sebelumnya, dia mendaftar menjadi caleg menggunakan ijazah SMA 22 Jakarta. Meski demikian, Kepala Bareskrim yang saat itu dijabat oleh Komjen Pol Susno Duadji, kemudian menghentikan penyidikan dengan alasan kekurangan bukti.
BACA JUGA: Perjalanan Hidup Sukmawati Soekarnoputri, Mantan Putri Mahkota di Puri Mangkunegaran
Ucapan yang dilontarkan, terkadang memang kerap mengundang masalah jika dilakukan dengan cara yang keliru. Terlebih jika hal tersebut keluar dari mulut seseorang yang dianggap sebagai public figur seperti sosok Sukmawati Soekarnoputri di atas. Semoga kita bisa memetik hikmah dari peristiwa yang ada.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…