Seolah mengulang kejadian sebelumnya, Sukmawati Sukarnoputri kembali tersandung masalah karena aksinya yang menuai kontroversi. Putri kedua dari proklamator Ir. Sukarno tersebut, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama. Alhasil, dirinya pun kembali menjadi sorotan banyak pihak.
Dilansir dari megapolitan.kompas.com, dirinya dilaporkan karena membandingkan Sukarno dengan Nabi Muhammad dalam acara diskusi bertajuk “Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme”. Tak hanya itu, Sukmawati ternyata juga pernah tersandung kasus lainnya yang kemudian menuai protes dari banyak pihak. Apa saja? Simak ulasannya berikut ini.
Dalam acara ’29 Tahun Anne Avantie Berkarya’ di Indonesia Fashion Week 2018, Sukmawati pernah dilaporkan lantaran salah satu penggalan bait puisinya, yang menyinggung soal kidung dan azan. “Aku tak tahu syariat Islam. Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok. Lebih merdu dari alunan azan mu,” begitu bunyi dari bait puisi Sukmawati.
Buntut dari kejadian ini, putri kedua dari Presiden pertama Ir. Sukarno itu dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap menistakan agama Islam. Dilansir dari cnnindonesia.com, ada sekitar 14 laporan polisi terkait kasus ini. Karena telah menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, ia pun akhirnya meminta maaf sembari menangis saat sesi jumpa pers.
Sukmawati juga diketahui sempat bersitegang dengan ormas Front Pembela Islam (FPI), lantaran melaporkan pemimpinnya, Muhammad Rizieq Shihab ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Saat itu, Sukmawati menganggap Rizieq menodai lambang negara dan dasar negara karena menistakan pancasila.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Imam Besar FPI itu dilaporkan lantaran kata-katanya yang berbunyi ‘Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala’, ketika Tabligh Akbar FPI. Ucapan itulah yang dipermasalahkan oleh Sukmawati hingga berujung pada laporan ke pihak kepolisian.
Salah satu kasus yang tak kalah mengejutkan adalah, Sukmawati ternyata terlibat hukum soal adanya dugaan ijazah palsu pada 2008 silam. Wanita kelahiran Jakarta pada 26 Oktober 1951 itu pun, dilaporkan ke polisi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Hal inilah yang membuat dirinya gagal menjadi bakal calon legislatif dari Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme.
BACA JUGA: Perjalanan Hidup Sukmawati Soekarnoputri, Mantan Putri Mahkota di Puri Mangkunegaran
Ucapan yang dilontarkan, terkadang memang kerap mengundang masalah jika dilakukan dengan cara yang keliru. Terlebih jika hal tersebut keluar dari mulut seseorang yang dianggap sebagai public figur seperti sosok Sukmawati Soekarnoputri di atas. Semoga kita bisa memetik hikmah dari peristiwa yang ada.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…