Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang memilih menjadi konten kreator. Tak sedikit pula dari para konten kreator ini yang bisa mendapatkan cuan dari konten-konten yang mereka buat. Memang banyak konten yang mendidik dan menghibur, tapi ada saja konten kreator yang justru bikin geleng-geleng kepala karena konten mereka yang kontroversial.
Seperti seorang Tiktoer yang dikenal dengan nama Galih Loss dengan akun Tiktok @galihloss3. Ia merupakan seorang Tiktoker yang sempat viral dengan slogan ‘Apaan Tuh?’. Kemudian ia kerap membuat konten-konten prank dan tebak-tebakan. Beberapa konten yang dibuatnya justru membuat netizen geram sendiri. Salah satunya yang membuatnya sampai dijemput paksa polisi. Seperti ini ulasannya.
Bernama lengkap Galih Noval Aji Prakoso, Tiktoker ini membuat dan mengunggah sebuah konten di mana ia diduga melakukan penistaan agama. Dalam video tersebut, Galih bertanya kepada anak kecil dengan tebak-tebakan “hewan apa yang bisa mengaji”. Setelah menjawab paus yang dimaksud ialah Pak Ustad, tebak-tebakan tersebut berlanjut dengan jawaban yang mempermainkan lafaz Al-Qur’an. Di sana Galih mengucapkan kalimat ta’awudz yang dimodifikasi seperti auman hewan.
Warganet yang geram dengan konten tersebut pun mengadu, yang kemudian ditindak oleh Unit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dianggap mengunggah video penodaan terhadap suatu agama di Indonesia, Galih pun dijemput paksa di Jalan Kampung Burangkeng, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat. Pada Senin (22/4) malam, ia ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan.
Kepada pihak kepolisian, Galih pun mengaku membuat konten tersebut dengan modus untuk mendapatkan endorsement dan hiburan. Namun, ia menampik saat dikatakan ingin viral dari konten itu. Polisi kemudian menelusuri jumlah endorse yang didapat dari konten itu. Setelah ditangkap, Galih kemudian meminta maaf atas kelakuannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya.
Padahal, sebelumnya ia juga sudah pernah mengunggah video yang memicu amarah publik, di mana ia membuat konten video prank kepada driver ojek online. Atas kelakuannya, ia terjerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
BACA JUGA: 4 Ide Konten yang Seharusnya Tak Lagi Digunakan oleh Para YouTuber Penghamba Adsense
Berawal dari mengunggah konten yang dianggap akan menghibur, justru berakhir di sel tahanan. Inilah mengapa kita harus bijak dalam menggunakan teknologi dan platform media sosial yang ada.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…