Sosok Wahyu Setiawan sempat menjadi sorotan luas setelah Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU itu tersandung kasus suap. Dirinya diketahui telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Dilansir dari Nasional.tempo.co (18/01/2020), Wahyu pun diberhentikan secara tidak terhormat oleh Presiden Jokowi.
Ironisnya, Wahyu merupakan salah satu komisioner KPU periode 2017-2022 yang dikenal vokal soal korupsi. Tak sejalan dengan tindakannya selama ini, ia malah terjaring OTT KPK atas kasus suap. Menariknya, Wahyu juga dilaporkan memiliki harta yang jumlahnya miliaran rupiah. Selengkapnya? Simak ulasan berikut ini.
Kekayaan yang terdiri dari harta bergerak dan tak bergerak
Ada dua jenis kekayaan yang dimiliki oleh Wahyu Setiawan, yakni harta bergerak dan tidak bergerak. Dilansir dari CNNIndonesia (09/01/2020), rinciannya adalah harta tak bergerak berupa sembilan tanah dan bangunan (warisan) yang berada di Banjarnegara, Jawa Tengah. Total semuanya sebesar Rp3,35 miliar.
Untuk harta bergerak, ada beberapa jenis kendaraan seperti mobil Toyota Innova tahun 2012 (Rp190 juta), Honda Jazz tahun 2012 (Rp125 juta), Mitsubishi All New Pajero Sport tahun 2018 (Rp660 juta). Selain itu, ada pula kendaraan bermotor roda dua yakni Honda Vario tahun 2010 (Rp6 juta), Yamaha F 1 ZR tahun 2003 (Rp4 juta), dan Vespa Sprint tahun 2017 (Rp40 juta).
Menerima gaji sebesar Rp 39 juta
Untuk harta bergerak lainnya, jumlah yang ada sebesar Rp715 juta, berikut kas dan setara kas sejumlah Rp4,98 miliar dan harta lainnya sebesar Rp2.742.000.000. Total secara keseluruhan mencapai Rp12,8 miliar, sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2018.
Sosok yang dikenal menentang ‘keras’ koruptor ikut pemilu
Sebelum terjaring OTT KPK, Wahyu merupakan sosok yang pernah meraih prestasi sebagai Anggota KPU. Beberapa di antaranya adalah Penghargaan Kemitraan dari Polres Banjarnegara (2010) dan Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dari KPU RI (2013).
BACA JUGA: 5 Alasan Kenapa Budaya Suap Masih Saja Langgeng di Indonesia
Setelah resmi diberhentikan, Wahyu Setiawan juga diadukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tiga tuntutan, yakni soal melanggar sumpah janji jabatan, dianggap tidak mandiri, dan mencederai profesionalitas.