Nama Brigjen TNI Junior Tumilaar tiba-tiba mencuat jadi perbincangan publik. Sebuah pertikaian membuat dirinya kini disorot banyak pihak. Tak hanya dari kalangan militer, namun juga polisi dan masyarakat umum. Berawal dari keinginan untuk membela hak masyarakat, sang jenderal harus kehilangan jabatan dan dipindahtugaskan.
Hal ini diawali dengan adanya kasus sengketa lahan yang terjadi di Sulawesi Utara. Bukan hanya pertikaian biasa karena melibatkan seorang Babinsa. Sang anggota tersebut merasa diintimidasi setelah mencoba berpihak kepada rakyat. Hingga akhirnya muncul Junior Tumilaar, yang mengabaikan berbagai aturan militer untuk membela anggota Babinsa dan masyarakat. Berikut ulasan lebih lengkapnya.
Awal kasus dimulai dengan adanya sengketa antara masyarakat dengan PT Ciputra Internasional. Seorang warga pun ditahan selama 15 hari. Pria itu bernama Ari Tahiru (67), yang merasa memiliki warisan atas lahan yang digarap perusahaan pengembang tersebut. Ari kemudian meminta pertolongan kepada Babinsa setempat. Selanjutnya ada pemanggilan polisi pada pihak Babinsa.
Merasa ada yang tidak benar, Brigjen Junior Tumilaar pun berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dirinya merasa bahwa polisi tidak perlu memanggil Babinsa, karena bagian dari sistem pertahanan negara. Menurutnya, Babinsa harus peka mengetahui dan mengatasi masalah dalam masyarakat.
Selain itu ia juga menyoroti dua hal, yaitu nasib Ari Tahiru yang sampai ditahan dalam sengketa tanah tersebut. Berikutnya adalah keterlibatan pasukan Brimob Polda Sulut. Disebutkan bahwa Brimob mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban dengan membawa senjata.
Brigjen Junior Tumilaar sadar bahwa perbuatannya mengirim surat terbuka melanggar etika militer. Dari kasus ini pula, dirinya dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII/Merdeka. Selain itu, Junior juga dipindahtugaskan menjadi Staf Khusus KASAD. Kasus surat terbuka ini juga akan diproses hukum yang ditangani Pusat Polisi Militer AD. Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menjelaskan ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar.
Brigjen Junior Tumilaar lahir di Manado, Sulawesi Utara, tanggal 3 April 1964. Pria 57 tahun ini merupakan lulusan Akademi Militer angkatan 1988. Sebelum diterpa kasus ini, sang jenderal bintang satu ini pernah mengajar sebagai dosen di Seskoad. Dirinya juga pernah dipercaya sebagai Komandan Kodim 0211 di Tapanuli Tengah hingga Staf Khusus Dirziad.
Usai jabatannya di Staf Khusus Dirziad, Brigjen Junior Tumilaar kemudian diangkat menjadi Inspektur Kodam XIII/Merdeka. Di usia jabatan yang seumur jagung, sang jenderal mendapatkan ujian. Dirinya rela mempertaruhkan pangkatnya untuk membela masyarakat di tengah-tengah polemik dengan pengembang perumahan.
BACA JUGA: Slip Gaji sampai Tiduran di Jalan, 4 Kontroversi Budhi Sarwono Sebelum Jadi Tersangka KPK
Apakah Brigjen Junior Tumilaar telah melanggar hukum karena surat terbukanya? Sebagian akan berkata ya, dan sebagian tidak setuju. Layak disimak, bagaimana kelanjutan kasus ini hingga ketok palu sang hakim yang akan menentukan nasib seorang Junior Tumilaar.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…