Categories: Trending

7 Kasus Hukum di Indonesia yang “Terkesan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”

Memang segala tindak kejahatan harus dihukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun ada kalanya, hukum yang diberlakukan tidak tepat sasaran atau dapat dikatakan tumpul ke atas dan hanya mencederai masyarakat golongan bawah saja.

Banyak kasus yang terjadi di Indonesia, mulai dari yang bersifat sepele sampai dengan yang bertaraf tinggi dan perlu diproses secara ketat. Khususnya untuk yang bersifat sepele, tidak sedikit para pelakunya adalah ‘wong cilik’ yang buta akan hukum dan akhirnya menjadi bulan-bulanan di pengadilan karena ketidaktahuannya dan juga faktor lain, walaupun aksi kejahatannya dapat dikatakan sangat ringan.

Namun tidak sedikit pula para penjahat kelas kakap dapat melenggang tanpa beban atau juga sudah dipenjara namun masih dapat bebas melakukan aktivitasnya. Berikut ini adalah beberapa kasus di Indonesia dengan terdakwa masyarakat kaum bawah yang menurut banyak orang sangat menggelikan.

1. Mencuri sebuah semangka – tuntutan 2 bulan 10 hari

2 pria bernama Basar Suyanto dan Kholil akhirnya dijatuhi hukuman 2 bulan lebih 10 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, pada tahun 2009 lalu karena terbukti telah mencuri sebuah semangka.

Basar Suyanto dan Kholil dalam persidangan [image source]
Dikarenakan keputusan yang dijatuhkan oleh PN Kediri dirasa tidak berperikemanusiaan, maka sejumlah perwakilan mahasiswa melakukan protes dan memberikan dukungan kepada kedua terdakwa. Setelah dilaksanakan sidang lanjutan, akhirnya kedua pria tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara selama 15 hari saja.

2. Penjual petasan – tuntutan 5 bulan

Seorang wanita berusia lanjut bernama Meri, asal Tegal, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum karena kedapatan menjual petasan di rumahnya sendiri. Nenek Meri sendiri tidak mengetahui bahwa menjual petasan tersebut dilarang karena sejak pemerintahan Presiden Soekarno, dia sudah menjualnya dan baru kali ini terjerat hukum.

Nenek Meri, yang dihukum karena menjual petasan [image source]
Dikarenakan hal ini, pihak Pengadilan Negeri Tegal menuntu Nenek Meri dengan hukuman 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Setelah menjalani sidang lanjutan, pada akhirnya Nenek Meri hanya dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

3. Mengambil kain lusuh – tuntutan 5 tahun

Suatu hal yang cukup menggelikan jika didengarkan.Ada seorang buruh tani berusia 19 tahun bernama Aspuri harus berurusan dengan hukum karena memungut sebuah kaus lusuh di pagar rumah tetangganya.

Aspuri, disidang karena mengambil kain lusuh [image source]
Sang pemilik kaus akhirnya melaporkan Aspuri ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencurian. Padahal sebelumnya, pembantu pemilik rumah sudah menyatakan bahwa memang dia sengaja membuang kaus tersebut karena sudah tidak terpakai.

Dikarenakan hal ini, Aspuri harus mendekam di sel Rumah Tahanan Kota Serang, Banten selama 3 bulan sambil menunggu keputusan pihak pengadilan. Dia terancam hukuman penjara selama 5 tahun maksimal.

4. Mencuri 3 buah Kakao – tuntutan 1 bulan

Seorang wanita yang sudah pantas di panggil nenek karena usianya yang memang sudah tua bernama Minah harus mendapatkan hukuman 1 bulan penjaran dengan masa percobaan 3 bulan karena terbukti mencuri 3 buah kakao seharga Rp 2.000 milik PT Rumpun Sari Antan yang berada di Banyumas, Jawa Tengah.

Nenek Minah, dihukum karena mencuri kakao [image source]
Walaupun sudah mengembalikannya sesaat setelah ketahuan, namun pihak manajemen PT Rumpun Sari Antan tetap memperkarakannya untuk memberikan efek jera dan agar tidak ditiru oleh masyarakat lainnya. Setelah putusan dijatuhkan, pihak perusahaan mengaku puas.

5. Diduga mencuri 7 batang kayu jati berukuran 15 cm – tuntutan 5 tahun

Tentunya banyak orang yang mengetahui kasus Nenek Asyani yang diduga mencuri 7 batang katu jati milik Perum Perhutani. Menurut wanita tua dari Situbondo, Jawa Timur tersebut, kayu jati itu dulunya ditebang oleh almarhum suaminya dari lahan mereka sendiri yang kini telah dijual. Namun, pihak Perhutani tetap mengatakan bahwa kayu jati itu berasal dari lahan milik mereka dan bersikeras memperkarakan ulah Nenek Asyani itu.

Persidangan nenek Asyani, yang dituduh mencuri kayu Perhutani [image source]
Dikarenakan hal ini, sejak bulan Juli – Desember 2014, Nenek Asyani mendekam di dalam penjara untuk menunggu proses persidangan. Pihak pengadilan memberikan ancaman maksimal 5 tahun  penjara.

6. Menebang pohon mangrove – 2 tahun + denda 2 miliar

Tidak pernah terbersit sekalipun dalam pikiran seorang pria yang sudah lanjut usia bernama Busrin ini akan berhadapan dengan hukum dan mendapatkan hukuman selama 2 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar atau subsider 1 bulan kurungan karena kedapatan menebang pohon mangrove untuk dibuatnya sebagai bahan bakar memasak.

Pak Busrin dihukum karena menebang pohon mangrove [image source]
Busrin yang sehari-hari hanya sebagai kuli pasir ini ditangkap oleh polisi air Probolinggo karena perbuatannya dianggap melanggar hukum.

7. Mencuri satu tandan pisang – langsung ditahan

Di tahun 2009 lalu, seorang kakek berusia 76 tahun bernama Klijo dituduh mencuri setandan pisang yang bila dijual hanya seharga Rp 2.000 saja. Bermula dari permintaan sekelompok anak untuk menebang pisang di pinggir jalan, warga yang mengetahui apa yang dilakukan Mbah Klijo tersebut langsung melaporkannya ke kepolisian.

Mbah Klijo, langsung ditahan karena mencuri setandan pisang [image source]
Tidak menunggu lama, pihak Kepolisian Sektor Godean, Yogyakarta, langsung menangkap Mbah Klijo dan menitipkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan. Banyak yang menyayangkan aksi tangkap dan penjeblosan langsung oleh pihak aparat tersebut kepada Mbah Klijo mengingat dia adalah seorang yang sudah tua.

Selain kasus-kasus di atas, masih banyak sekali kasus-kasus serupa di Indonesia yang dapat dikatakan tajam ke bawah dan tumpul ke atas alias dapat dengan mudah menangkap, menjerat sampai menjatuhkan hukuman kepada rakyat kecil yang notabene buta akan masalah hukum, sedangkan seakan loyo untuk menghadapi penjahat kelas paus.

Bahkan tidak sedikit yang menyindir bahwa hukum di Indonesia tidak menggunakan azas, “Siapa yang benar dan siapa yang salah” melainkan “Siapa yang bayar maka mudah keluar.”

Share
Published by
Diah

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

2 weeks ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

2 weeks ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

3 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

3 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

4 weeks ago