Sosial media tak bisa lepas dari kehidupan manusia sehari-hari. Bisa dibilang pengaruhnya sangat kuat dan bikin ketergantungan. Karena itulah banyak juga orang yang kurang bisa bertanggung jawab dalam penggunaan media sosial. Hal itu bisa dilihat semakin banyaknya masyarakat menghina seseorang karena alasan tertentu.
Contoh besarnya adalah penghinaan kepada Pak Jokowi. Masalah ini kerap terjadi karena berbagai alasan. Ada yang iseng dan juga karena ia adalah sindikat dari ujaran kebencian. Dari akibat perbuatan mereka tersebut, akhirnya mendapat ganjaran yang setimpal juga
Kasus yang menimpa Muhammad Farhan Balatif ini telah terjadi sejak pertengahan tahun lalu. Tetapi, hukuman baru dijatuhkan kepadanya beberapa waktu kemarin. Kejadian ini berawal dari ia yang menginjak foto Pak Jokowi pada saat hari ulang tahun Indonesia tahun 2017 lalu. Dari tulisannya ia berharap bisa menginjak kepala Pak Presiden sampai pecah.
Tak hanya itu, pelajar SMK ini juga mengedit wajah Pak Tito Karnavian menjadi tidak sewajarnya. Kemudian dia juga menantang para polisi untuk menangkapnya. Dan benar, harapan dia selama ini sudah terkabul sekarang. Akhirnya pemuda asal Kota Medan tersebut telah divonis 1,5 tahun penjara. Duh dek, makanya jangan ngomong sembarangan. Perkataan itu adalah doa.
Terlalu aktifnya pria ini dalam berinteraksi di media sosial, membuat keberadaannya semakin mudah terendus oleh kepolisian. Saat ia ditemukan oleh petugas di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat Taufik Gani meronta-ronta sambil berteriak jika dirinya mengidap penyakit HIV. Pria kemayu yang berprofesi sebagai model ini sering mengunggah video atau foto untuk menghina Jokowi dan artis Indonesia. Contohnya seperti pada postingannya 21 Oktober 2017 lalu “Mending artis-artis maupun Presiden Jokowi buang saja ke laut.! Cocok mereka buang aja di laut. Mereka Itu miskin yang gak berguna!”.
Tak sampai di situ, ia juga mengunggah video yang memamerkan lembaran-lembaran uang Rp100 ribu sembari berkata “Gue yang paling kaya sedunia di Facebook. Gue lawan artis-artis dan Jokowi…! Dasar kalian miskin.!”. Akibat dari perbuatannya itu, ia terkena ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Itu semua karena selain penghinaan Jokowi, ia juga terlibat dalam kasus penyebaran HIV dan konten pornografi. Aduh masnya, laki kok begitu kelakuannya.
Tahun 2017 banyak kasus yang terjadi terkait dengan ujaran kebencian di media sosial. Dan ternyata banyak sekali anggota dari kelompok yang suka menyebarkan berita-berita tak benar. Salah satunya adalah Sri Rahayu yang juga pernah melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Terkait kasus penghinaan tersebut, ia memposting beberapa tulisan di akun Facebooknya yang salah satunya berisi “Yang Bikin Kebijakan dalam Pemerintah Itu Presiden dan Jajarannya. Tapi Kenapa Kalau Rakyat Mengkritik Dianggap PROVOKATOR”.
Wanita yang berasal dari Lampung ini tak hanya menghina Jokowi, tetapi ia juga menyebarkan konten SARA terhadap Suku Sulawesi dan Ras Cina kemudian menuliskan status yang tak ada kebenarannya. Ganjaran dari perlakuan Sri ini ia masuk bui selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta.
Teknologi memang sudah terlalu canggih sehingga semua orang bisa menggunakannya. Seperti yang dilakukan oleh Ropi Yatsman, ia menggunakan teknologi edit foto tersebut untuk menjelek-jelekkan para pejabat. Akun yang dia gunakan untuk memposting kiriman tersebut bukan milik ia sendiri, tetapi pria berusia 35 tahun ini membuat Facebook dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi.
Foto Jokowi yang ia buat adalah diedit bersama gambar Ahok dan Megawati. Di foto itu juga disertakan caption yang bertuliskan “Tiga manusia siluman perusak bangsa”. Karena editan foto-foto tersebut, Ropi Yatsman ditangkap dengan lama kurungan 15 bulan. Karena anaknya ditangkap, sang ayah yang dibiayai hidupnya oleh Ropi ingin anaknya segera bertaubat dan lepas dari penjara. Hmm, nggak kasihan sama orangtuanya mas?
Lagi-lagi berkaitan dengan masalah edit foto. Pria bernama Yulianus Paonganan ini ditangkap setelah dirinya ketahuan menyebarkan foto Pak Jokowi bersama Nikita Mirzani. Tak hanya di akun Facebook saja, ia juga menyebarkan foto tersebut di Twitternya.
Tak hanya itu, di foto tersebut juga ada tulisan #papadoyanl***e. Nah, hashtag tersebut yang menyebabkan hukuman Yulianus ini semakin bertambah. Ia dibebankan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 6 miliar. Tuh mas, jangan seenaknya bikin foto. Rugi sendiri kan?
Penghinaan tak boleh dilakukan oleh siapapun kepada orang manapun. Karena hal itu bisa menjadi bumerang kepada sang pelaku penghinaan. Gunakan perkataan yang baik jika ingin mengkritisi perilaku seseorang. Selain itu untuk menggunakan sosial media juga tidak boleh sembarangan apalagi untuk menyebarkan berita hoax dan mengajak masyarakat untuk membenci. Jadilah orang yang bijaksana ketika hendak melakukan apapun.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…